Berita Nasional Terkini

FAKTA BARU! Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J dari Magelang, Terungkap Ada Pelecahan

Fakta baru tersangka Ferdy Sambo rencanakan pembunuhan Brigadir J dari Magelang, terungkap ada pelecahan.

Foto via Tribun Medan
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Fakta baru tersangka Ferdy Sambo rencanakan pembunuhan Brigadir J dari Magelang, terungkap ada pelecahan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan Ferdy Sambo diduga jadi dalang pembunuhan Brigadir J.

Fakta baru terungkap, tersangka Ferdy Sambo rencanakan pembunuhan Brigadir J dari Magelang.

Selain itu terungkap ada dugaan pelecahan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Emosi Dengar Laporan Putri Chandrawathi, Lengkap Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Melansir Kompas.TV, penyidik tim khusus dari Bareskrim Polri menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Fakta baru yang ditemukan yakni pembunuhan Brigadir J telah direncanakan sejak Irjen Ferdy Sambo berada di Magelang, Jawa Tengah.

Fakta ini didapat saat pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, saat pemeriksaan, tersangka FS mengungkapkan bahwa niat pembunuhan terhadap Brigadir J sudah direncanakan saat keluarga berada di Magelang.

Rencana pembunuhan itu dibuat karena tersangka FS mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi bahwa ia telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J di Magelang.

Baca juga: Alasan Polri Rahasiakan Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, 2 Keluarga Bisa Kecewa

Atas laporan tersebut, tersangka FS menjadi marah dan emosi, hingga kemudian memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan.

"(Pemanggilan) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua (Brigadir J)," ujar Andi saat jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Dalam kasus ini, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ketiga tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.

Sedangkan Bharada Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, disangkakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved