Berita Samarinda Terkini
Kompak, Kakak Beradik di Samarinda Kerja Sama Lakukan Penjambretan, Salah Seorang Residivis
Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret yang belakangan sempat meresahkan masyarakat.
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret yang belakangan sempat meresahkan masyarakat.
Dua pelaku masing-masing berinisial PAU (36) dan FFO (39) ini berhasil diamankan pada Rabu (9/8/2022) lalu di Jalan Ahmad Dahlan, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya Kamis (11/8) siang ini menerangkan dua pelaku tersebut merupakan saudara kandung dan sepakat bekerja sama untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Parahnya lagi otak dari tindak pidana ini justru si adik atau tersangka PAU merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Meski baru menghirup udara bebas pada 2021 lalu, PAU rupanya tidak jera dan sudah kembali beraksi di 4 lokasi sepanjang 2022 ini, yakni di Jalan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang pada Juni 2022 Pukul 13.00 WITA, Jalan KH. Harun Nafsi Kecamatan Loa Janan Ilir pada Juli 2022 Pukul 12.00 WITA, Jalan Perjuangan 5, Kecamatan Samarinda Kota pasa Juli 2022 Pukul 16.00 WITA dan Jalan Aminah Syukur, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota pada 29 Juli 2022 Pukul 10.30 WITA.
Baca juga: Jambret di Bundaran Hotel Diciduk Polres Bontang, Pelaku Ternyata Buruh Pengantar Batako
"Jadi adiknya (PAU) yang melakukan penjambretan, dan kakaknya (FFO) yang menadah dan menjual. Kemudian hasilnya kejahatannya untuk keperluan sehari-hari," beber Kombes Pol Ary Fadli.
Dia menjelaskan, motif para pelaku adalah menyasar orang-orang yang sedang menggunakan handphone.
Di mana, PAU dengan menggunakan sepeda motor akan mendatangi sasarannya dan berpura-pura bertanya tentang sesuatu, hingga akhirnya beralasan meminjam handphone para korban.
"Saat korban lengah PAU ini langsung tancap gas membawa kabur telepon genggam milik korban,
Ada juga yang langsung direbut saat korban sedang bermain handphone di tepi jalan," tutur Kombes Pol Ary Fadli.
Meski berkali-kali berhasil melakukan tindak kejahatan jambret dan pencurian, aksi kakak beradik tersebut akhirnya terhenti saat salah seorang korban melapor ke Mapolsekta Samarinda Kota pada akhir Juli lalu.
Baca juga: Jambret Nekat, Tusuk Kanit Resmob Saat Digerebek, Terpaksa Ditembak Mati Polisi
"Berbekal laporan dari korban Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku ini," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka terjerat Pasal 365 atau 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian yang didahului atau disertai kekerasan dan ancaman terhadap orang dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.