Berita Nasional Terkini

Nasib Putri Candrawathi, Jika Dugaan Pelecehan Terbukti Rekayasa, Istri Ferdy Sambo bisa Tersangka?

Bagaimana nasib Putri Candrawathi, jika dugaan pelecehan terbukti rekayasa. Apakah istri Ferdy Sambo bisa jadi tersangka?

Editor: Amalia Husnul A
Foto via Tribun Medan
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Bagaimana nasib Putri Candrawathi, jika dugaan pelecehan terbukti rekayasa. Apakah istri Ferdy Sambo bisa jadi tersangka? 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan Brigadir J masih menyisakan sejumlah misteri meski Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu kasus yang melingkupi kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, 

Lalu, bagaimana nasib Putri Candrawathi, jika dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada Brigadir J terbukti rekayasa, apakah istri Ferdy Sambo bisa jadi tersangka

Hingga penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan dalam kasus tewasnya Brigadir J ini belum terbukti.

Ditanya soal dugaan pelecehan seksual, Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto mengatakan dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinannya menyusul pasal pembunuhan berencana yang diterapkan terhadap empat tersangka pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky dan KM. 

Dikutip dari KompasTV, Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri mengatakan, "Kalau (pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)." 

Sebelumnya, tudingan pelecahan seksual ini secara resmi dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa jam setelah kejadian. 

Baca juga: Beredar Foto Istri Irjen Ferdy Sambo dan 3 Ajudan, Bu Putri Pegang Tangan Brigadir J

Ketika itu, 12 Juli 2022, Kapolres Jakarta Selatan saat itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memberikan konfirmasi terkait laporan Putri Candrawathi

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto  mengatakan, "Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 (KUHP) dan 289 (KUHP)." katanya.

Pengacara istri Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, juga mengaku, Putri Chandrawati telah diperiksa tiga kali oleh penyidik terkait laporan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J

"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli Simangunson dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Jika Pelecehan Terbukti Rekayasa, Apakah Istri Ferdy Sambo Bakal Jadi Tersangka? Ini Kata Polri.

Terkait hal ini, apabila nantinya dugaan pelecehan ini tidak terbukti, apakah Istri Ferdy Sambo bakal menjadi tersangka?

Hal ini ditanyakan advokat senior Hotman Paris kepada Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved