Berita DPRD Kalimantan Timur

Sutomo Jabir Soroti Kerusakan Lingkungan Kutai Timur

Anggota DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengapresiasi kerja Dishut dan KLHK dalam menindaklanjuti tambang ilegal di Kutai Timur.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Sutomo Jabir mengapresiasi Dinas Kehutanan Kaltim dalam menanggapi serius laporan anggota Komisi III DPRD Kaltim terkait penambang ilegal di wilayah Kutai Timur sehingga perusakan lingkungan dapat dihentikan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, mengapresiasi kerja Dinas Kehutanan dan Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bergerak cepat menindaklanjuti laporannya, dan berharap menimbulkan efek jera bagi para penambang ilegal di wilayah Kutai Timur.

"Saya sangat mengapresiasi tim dari Dinas Kehutanan dan Gakkum KLHK, semoga ada efek jera supaya perusakan lingkungan di wilayah Kutim dapat dihentikan," ungkap Sutomo Jabir.

Diterangkan Sutomo, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menanggapi serius laporan anggota Komisi III DPRD Kaltim tersebut.

Baca juga: Dinilai Hambat Program Penurunan Stunting di Kaltim, Wakil Rakyat Kritisi Pergub 49/2022

Bersama Tim dari Gakkum KLHK langsung melakukan sidak ke Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, Rabu (3/8/2022) pekan lalu.

Saat sidak ke lokasi, tim Dinas Kehutanan dipimpin oleh Kepala bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, H. Susilo Pranoto, S. Hut., M. Si didampingi Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan, Rusdianto., S. Hut, beserta Tim dari KPHP Santan.

Dalam melaksanakan operasinya, Dinas Kehutanan dibantu oleh Tim Gakkum KLHK sebanyak 10 orang sehingga total personel yang turun sebanyak 20 Orang dan dipantau langsung oleh Sutomo Jabir dan Agil Suwarno selaku anggota DPRD Kaltim.

Baca juga: Pemprov Perlu Tambah Dana Hibah PMI Kaltim, Komisi IV Berharap Alokasikan di APBD Perubahan 2022

Dalam operasinya Tim Gakkum KLHK menemukan alat bukti pertambangan ilegal berupa tumpukan batu bara dan ekskavator di lokasi.

"Alat bukti berupa excavator kemudian diamankan bersama operatornya untuk dimintai keterangan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim di Samarinda," pungkas Sutomo Jabir yang juga mendampingi sidak bersama Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved