Berita Nasional Terkini

TERUNGKAP Peran 3 Jenderal Polisi Disikat Kapolri Dalam Kasus Brigadir J, Benny Ali juga Ferdy Sambo

Peran 3 jenderal polisi disikat Kapolri terkait kematian Kasus Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Poram, brigjen Benny Ali hingga Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews
Dari kiri ke kanan: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali. Peran 3 jenderal polisi disikat Kapolri terkait kematian Kasus Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Poram, brigjen Benny Ali hingga Irjen Ferdy Sambo. 

Kamarudin mengakui tidak ada unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut.

"Tidak dibilang pemaksaan, tetapi lebih kepada perintah, yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," ucapnya.

Baca juga: LPSK Belum Dapat Keterangan Signifikan dari Istri Ferdy Sambo, Sebut Putri Malu dan Menangis

Peran Brigjen Hendra Kurniawan

Untuk peran Brigjen Hendra Kurniawan, diungkap kuasa hukum Brigadir J yang lainnya Johnson Pandjaitan.

Brigjen Hendra Kurniawan diketahui berperan dalam proses pengiriman jenazah Brigadir J ke Jambi dan disebut melarang keluarga membuka peti jenazah.

"Dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga.

Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat.

"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku sopan dengan pihak keluarga almarhum dengan melakukan sejumlah intimidasi.

"Terkesan intimidasi keluarga alamarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.

Kamarudin menyayangkan bahwa tindakan Brigjen Hendra dilakukan saat pihak keluarga sedang berduka.

"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," katanya.

Menyikapi hal itu, Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo membantah bila Brigjen Hendra Kurniawan disebut melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J saat tiba di rumah duka di Jambi.

Menurut dia, Brigjen Hendra tidak ada di lokasi saat peti jenazah diantarkan ke rumah duka Brigadir J.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved