Berita Kukar Terkini

Warga Kukar yang Masuk Wilayah IKN Nusantara Kesulitan Urus Legalitas Tanah, Pemkab Temui ATR/BPN RI

Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang masuk wilayah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara mengaku kesulitan untuk melakukan pelegalan tanah

Editor: Aris
HO/Pemkab Kukar
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan konsultasi ke ATR/BPN RI untuk membahas tanah warga yang berada di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. (HO/Pemkab Kukar) 

TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang masuk wilayah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara mengaku kesulitan untuk melakukan pelegalan tanah maupun kegiatan jual beli pertanahan.

Hal itu dikarenakan adanya pembatasan melalui beberapa surat edaran yang beredar.

Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Kukar melakukan konsultasi ke ART/BPN RI untuk membahas tanah warga yang berada di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Konsultasi tersebut dilakukan Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat bersama beberapa OPD, notaris dan pengembang.

Baca juga: PKS PPU Harap Warga Lokal Diberdayakan di Pembangunan IKN Nusantara

Kedatangan Pemkab Kukar yang disambut Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari ini untuk konsultasi tata cara permohonan persetujuan peralihan hak atas

"Kami audensi dan konsultasi permasalahan pertanahan di beberapa kecamatan yang ada di Kukar yang masuk dalam kawasan otoritas IKN," ujar Taufik kepada TribunKaltim.co pada Kamis (11/8/2022).

Menurutnya saat ini, masyarakat sedikit kesulitan untuk melakukan pelegalan tanah maupun kegiatan jual beli pertanahan.

Hal tersebut dikarenakan adanya pembatasan melalui beberapa surat edaran yang beredar.

Baca juga: Masih Ada Sarana dan Prasarana PTS di Kaltim yang Belum Penuhi Standar

Pemkab Kukar berharap, BPN bisa melakukan peninjauan kembali terkait surat edaran pembatasan pengalihan jual beli tanah oleh masyarakat.

"Terkait kegiatan pembangunan yang merujuk legalitas tanah, juga akan diupayakan secara khusus bisa ditindaklanjuti dengan melakukan permohonan izin dari otoritas IKN Nusantara," jelasnya.

Sementara itu, Taufik juga bersyukur dengan adanya Perpres nomor 65 tahun 2022 yang dapat menggugurkan segala ketentuan pergub dan edaran lain.

Ia meminta kepada OPD terkait untuk bisa memberikan pemahman kepada masyarakat terkait peningkatan serifikat dan status legal tanah yang dimiliki sebelum penetapan Perpres.

Baca juga: Hari Dharma Karya Dhika di Paser, Rutan Tanah Grogot Bersih Makam sampai Rumah Ibadah

Nantinya, Pemkab Kukar melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang juga akan membuat surat edaran yang mengacu kepada Perpres tersebut.

Hal ini diharapkan menjadi sumber informasi kepada semua pihak supaya bisa memberikan pemahaman dan ketegasan bagaimana mekanisme pelayanan pertanahan.

Lahan proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara fase pertama siap digarap.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dikabarkan bakal kembali mengunjungi IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada Agustus ini untuk groundbreaking pembangunan Istana Negara.

Baca juga: Tipu Dua Korban, Eks Karyawan Dealer Sepeda Motor di Balikpapan Dibekuk Polisi

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teguh Hari Prihatono menyampaikan hal tersebut dalam acara penyerahan proposal pelepasan kawasan hutan, Selasa (9/8/2022).

"Seluruh kebutuhan dalam fase pertama sampai dengan tahun 2024, seluruh lahan sudah tersedia," tegas Teguh.

Sedangkan saat ini, masih ada beberapa lahan yang sedang dalam proses pembebasan untuk pembangunan fase kedua dan selanjutnya.

Sampai dengan saat ini disebut tidak ada masalah yang cukup berarti terkait pengadaan lahan untuk proyek IKN Nusantara.

Baca juga: Sah, Abdunnur Ditetapkan Jadi Rektor Baru Universitas Mulawarman Samarinda Periode 2022-2026

"Saya tidak pegang datanya, tapi ada, Menteri juga kemarin wawancara dengan media asing (terkait IKN)," tambahnya.

Untuk diketahui, Pasal 6 Undang-undang (UU) IKN telah mengatur cakupan wilayah IKN yang meliputi daratan seluas 256.142 hektar serta wilayah perairan laut seluas 68.189 hektar.

Luas wilayah darat IKN terdiri dari 56.180 hektar kawasan IKN Nusantara dan 199.962 kawasan pengembangan.

Sementara dalam Buku Saku Pemindahan IKN, diketahui proyek tahap pertama tahun 2020-2024 mencakup pembangunan infrastruktur utama di Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN).

Baca juga: Gaya Mewah Keluarga Ferdy Sambo Disorot, Rocky Gerung: Ini Menimbun Kecurigaan dan Dendam Sosial

KIKN sendiri masuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang nantinya terbagi lagi menjadi beberapa wilayah dengan masing-masing fungsi.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang KSN di IKN Tahun 2022-2024.

KSN IKN terbagi menjadi 3 cakupan wilayah berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi.

Pertama adalah KIKN yang merupakan kawasan perkotaan inti dari KSN IKN. Kawasan pertama ini mencakup Wilayah Perencanaan (WP) KIPP seluas 6.671 hektar.

Baca juga: Kodam VI Mulawarman Peringati Tahun Baru Islam, Irdam Brigjen Bambang: Momentum Introspeksi Diri

Kemudian ada WP IKN Nusantara Barat seluas 17.206 hektar, WP IKN Selatan seluas 6.753 hektar, WP IKN Timur 1 seluas 9.761 hektar, WP IKN Timur 2 seluas 3.720 hektar, dan WP IKN Utara seluas 12.607 hektar.

KSN IKN kedua adalah Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN) yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, mendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan hingga pelayanan perkotaan skala lokal.

Untuk KSN IKN kedua ini salah satunya mencakup kawasan penyangga lingkungan dan pendukung ketahanan pangan dengan luas sekitar 183.453,13 hektar.

Baca juga: Kasus Video Asusila di Balikpapan Diselesaikan Secara Damai

Ketiga atau yang terakhir adalah Perairan Pesisir IKN berupa laut yang berbatasan dengan daratan.

Kawasan Perairan Pesisir IKN Nusantara ini meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau dan laguna.

(Kompas.com dan TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved