Berita Balikpapan Terkini
Tipu Dua Korban, Eks Karyawan Dealer Sepeda Motor di Balikpapan Dibekuk Polisi
Polsek Balikpapan Timur meringkus seorang pria berinisial DM (26) akibat disangka melakukan dugaan pidana penipuan terhadap dua orang korban
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Timur meringkus seorang pria berinisial DM (26) akibat disangka melakukan dugaan pidana penipuan terhadap dua orang korban di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pria warga Salatiga, Jawa Tengah ini melakukan penipuan dengan bertindak sebagai sales dari salah satu dealer sepeda motor di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Dimana DM diketahui memang sempat bekerja di salah satu dealer. Namun telah dipecat lantaran masalah keuangan dengan bekas dealer tempatnya bekerja.
Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafi'i menerangkan, pelaku bermodalkan data konsumen yang dia miliki dari bekas tempat kerjanya.
Baca juga: Kisah Karyawan Toko di Balikpapan yang Jadi Korban Penipuan Bermodus COD
Baca juga: Penipuan Bermodus COD Terjadi Lagi di Balikpapan, Pertokoan jadi Incaran
Baca juga: Curanmor di Balikpapan, Pelaku Jual Motor di Samarinda dengan Harga Rp 2,7 Juta
"Setelah keluar, dia memanfaatkan data konsumen untuk melakukan penipuan terhadap korban dengan berlaku seperti sales," ujar Imam kepada TribunKaltim.co pada Kamis (11/8/2022).
Kata dia, modusnya pelaku menggunakan data milik orang lain untuk mengambil unit sepeda motor di dealer lain dengan metode pembayaran kredit.
Setelah berhasil mengajukan kredit, DM lantas menghubungi korban dan menginfokan bahwa sepeda motor yang dipesan sudah siap diantar.
"Pelaku mengubungi orang yang indent tadi kemudian diserahkan. Disitu korban membayar cash kepada pelaku sebesar Rp 22,9 juta," papar Imam.
Kaget Atas Nama Orang Lain
Sementara korban hanya menerima fraktur pembelian. Dan terkejut ketika menerima STNK yang ia terima justru atas nama orang lain.
Kata Imam, selang tiga bulan ditunggu, pelaku tidak kunjung memberi kepastian. Bahkan tidak bisa dihubungi oleh korban dan memutuskan untuk melapor ke kepolisian.
Baca juga: Polisi juga Dibawa-bawa! Terkuak Modus Pelaku Catut Nama Wartawan Tribunnews.com untuk Penipuan
Modus tersebut sudah berhasil ia eksekusi terhadap korban.
Informasinya, dari uang hasil kejahatan itu diduga digunakan untuk membeli sepeda motor baru dan sebagian dimanfaatkan kehidupan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun penjara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
