Berita Penajam Terkini

9 Murid SD di Penajam Paser Utara Diduga Dicabuli Kakek Si Penjual Mainan 

Seorang kakek berinisial MS (71) diduga melakukan tindak pidana pencabulan pada anak-anak sekolah dasar di Penajam Paser Utara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Kasus asusila atau pencabulan terhadap para wanita anak di bawah umur. Seorang pedagang mainan diduga jadi pelaku dugaan kasus asusila. Si pelaku melakukan dugaan tindakan asusila kepada 9 murid di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Seorang kakek berinisial MS (71) diduga melakukan tindak pidana pencabulan pada anak-anak sekolah dasar di Penajam Paser Utara.

Informasi yang berkembang, si pelaku melakukan dugaan tindakan asusila kepada 9 murid di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengatakan, MS yang berprofesi sebagai penjual mainan itu, telah melakukan aksinya selama bertahun-tahun.

"Dari keterangan korban ada yang anak ini di cabuli sejak kelas 3 SD dan saat ini sudah kelas 6 SD, sudah lama," ungkapnya Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Pelaku Penyebaran Video Asusila Pelajar di Kedai Kopi Balikpapan Terungkap, Polisi: Motifnya Iseng

Baca juga: Ditinggal Suami Berdinas, Seorang Wanita di Palaran Samarinda Nyaris jadi Korban Asusila

Baca juga: Jadi Korban Kekerasan Asusila Ayah Tirinya, Balita di Bontang Alami Kesakitan dan Trauma

Kejadian tersebut baru diketahui pada Jumat (5/8/2022) lalu, lantaran salah seorang siswa baru berani mengadu ke orang tuanya.

Berawal dari situ, orang tua siswa tersebut pun langsung menyampaikan hal itu ke grup WhatsApp sekolah, hingga pihak sekolah melaporkan ke kepolisian.

"Ini anak-anak salah satu ada yang melapor ke orang tuanya, setelah itu barulah orang tua mengirim ke grup wa orang tua murid," jelasnya.

Modus pelaku yakni melakukan pencabulan dengan cara memegang payudara dan bokong serta kemaluan para korban.

Baca juga: Nyaris Setahun Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya, Bocah SMP di Berau Akhirnya Mengadu ke Ibu Kandung

Ada anak yang mau beli ini modusnya pelaku melakukan pencabulan yaitu dengan cara memegang payudara, bokong, dan kemaluan.

Hal Ini terjadi berulang bukan hanya satu korban dan bukan hanya satu hari tapi berulang ke korban yang lain.

"Sehingga sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 9 korban yang disentuh," terangnya.

Kasus ini masih terus diselidiki oleh kepolisian, dan diduga korban yang lain masih ada.

Koordinasi dengan pihak sekolah pun terus dilakukan, untuk memastikan hal tersebut.

Baca juga: Suami Kerja di Luar Negeri Dikirimi Video Asusila, Diperankan Istri & Selingkuhan

"Kemungkinan ada ketambahan korban, ini masih koordinasi dengan sekolah tersebut," lanjutnya.

Atas perbuatan MS, ia dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 76 e Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, dengan pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved