PPPK 2022

Bakal Segera Dibuka, Inilah Rincian Besaran Gaji CPNS dan PPPK yang Diterima Tiap Bulannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, inilah besarnya gaji dan tunjangan yang diterima CPNS 2021.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Ketahui sebelum mendaftar, inilah besaran gaji PNS dan PPPK yang diterima setiap bulannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa waktu lalu, ratusan orang dikabarkan mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022.

Alasan CPNS 2022 ini mengundurkan diri, salah satunya karena karena besarnya gaji dan tunjangan yang diterima.

Ada sebanyak 112.514 peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2021.

Instansi terbanyak yang CPNS-nya mengundurkan diri adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni 11 orang.

Lantas, sebenarnya berapa gaji ASN sesuai aturan pemerintah?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Mau Buat Lamaran? Lengkapi Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Cek Formasi P3K

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved