PPPK 2022
Bakal Segera Dibuka, Inilah Rincian Besaran Gaji CPNS dan PPPK yang Diterima Tiap Bulannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, inilah besarnya gaji dan tunjangan yang diterima CPNS 2021.
Editor:
Diah Anggraeni
Kompas.com
Ketahui sebelum mendaftar, inilah besaran gaji PNS dan PPPK yang diterima setiap bulannya.
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S-1 atau S-3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: TERBARU! Inilah Contoh Surat Lamaran Kerja CPNS dan PPPK 2022 untuk Kemendikbudristek
Besaran Gaji PPPK
Berita Terkait