Berita Kaltim Terkini

Pajak hingga Bea Balik Nama Dipangkas, Relaksasi Pajak Kendaraan di Kaltim Dibatasi

Tim Pembina Samsat memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati (tengah), menyatakan relaksasi pajak ini diberikan dari sisi waktu. Dimana pelaksanaannya dimulai dari 16 Agustus 2022 sampai 31 Oktober 2022 pada Jumat (12/8/2022).  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Pembina Samsat memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur

Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk relaksasi pajak kendaraan, denda, hingga bea balik nama.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menerangkan bahwa relaksasi pajak ini diberikan dari sisi waktu. Dimana pelaksanaannya dimulai dari 16 Agustus 2022 sampai 31 Oktober 2022.

Ismiati merincikan, relaksasi dimulai dari pembayaran pajak mulai dari 0-30 hari sebelum jatuh tempo, maka wajib pajak mendapat potongan sebesar 2 persen.

Baca juga: Dukung Percepatan Herd Immunity, Samsat Kaltim Gelar Vaksinasi Anak dan Lansia di Kutai Barat 

"Dari tanggal 16 agustus itu maka berlaku lah diskon 2 persen. Artinya yang mau membayar, ada reward yang kita berikan kepada wajib pajak yang taat pajak," cetusnya, Jumat (12/8/2022), di Balikpapan.

Relaksasi pajak ini juga melingkupi pajak progresif. Dimana pajak progresif ini, kata Ismiati, dibebaskan.

Ismiati melanjutkan, relaksasi pajak juga mencakup penghapusan denda tunggakan.

Maka jika ada wajib pajak yang datang membayar dan ada tunggakan, kata dia, tidak dikenakan denda administrasi.

Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Apresiasi Peluncuran Samsat Kaltim Delivery dan e-Samsat Bhabinkamtibmas

Kemudian ada lagi relaksasinya bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak telat lebih dari 4 tahun, maka yang dibayarkan cukup pajak pokok 3 tahun.

Jadi kalau misal wajib pajak menunggak pembayaran pajak 5 tahun, dia hanya membayar pokoknya 3 tahun.

"Dendanya nggak ada, itu relaksasi yang kita berikan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved