Berita Nasional Terkini
Sisi Lain Satgassus Merah Putih, Dibentuk Tito Karnavian dan Dibubarkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Mengenal Satgassus Merah Putih yang dibentuk Tito Karnavian, kini dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
TRIBUNKALTIM.CO - Mengenal Satgassus Merah Putih yang dibentuk Tito Karnavian, kini dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sejumlah fakta baru soal Satgassus Merah Putih yang dibentuk Tito Karnavian, kini dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkuak.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan kegiatan satuan tugas khusus Polri atau Satgassus Polri.
Pembubaran ini seiring penetapan Kepala Satgassus Irjen Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Pelaku Penembakan Brigadir J, Terkuak Peran Irjen Ferdy Sambo hingga Bharada E
"Pada hari ini Kapolri menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya tidak ada lagi Satgassus Polri," ujar Kadiv Humas Polri Dedi saat jumpa pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Satuan tugas khusus Polri ini dibentuk pertama kali oleh Tito Karnavian saat menjabat sebagai Kapolri pada Januari 2019 dengan menerbitkan surat perintah Kapolri atau sprin nomor Sprin/1/I/HUK.6.6/2019.
Kemudian pada Maret 2019, Tito Karnavian mencabut Sprin/1/I/HUK.6.6/2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Khusus dan mengganti dengan menerbitkan Sprin/681/III/HUK.6.6/2019.

Dalam Sprin yang ditandatangani Tito pada 6 Maret 2019 ini dijelaskan pembentukan Satgassus Polri dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Kedudukan dan administrasi penyidikan Satgassus Polri menginduk pada Bareskrim Polri.
Kemudian dalam Sprin juga dijelaskan Satgassus Polri melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait.
Surat perintah ini berlaku mulai Maret 2019 sampai dengan Agustus 2019.
Dalam Sprin tersebut Kabareskrim yang saat itu dijabat Idham Azis ditunjuk sebagai Kasatgassus Polri. Wakil Kasatgas yakni Agus Andrianto yang masih berpangkat Irjen dan bertugas sebagai Kapolda Sumatera Utara.
Baca juga: Terjawab Kenapa Brigadir Joshua Dibunuh Versi Kamarudin Simanjuntak dan Kata Kapolri soal Tersangka
Nama Ferdy Sambo yang masih berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Koorspripim Polri diberi jabatan sebagai Sekretaris Satgassus.
Tak hanya itu nama Brigadir J juga masuk dalam jajaran anggota Satgassus Polri.
Kala itu Brigadir Yoshua masih berpangkat Brigadir Satu atau Briptu yang bertugas di Bareskrim Polri.
Seiring pergantian Kapolri, Satgassus Merah Putih masih dipertahankan.
Kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.
Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan bintang satu di pundaknya.
Posisi Sambo sebagai Kasatgassus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022.
Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
Penetapan Sambo sebagai tersangka membuat satuan nonstruktural itu dibubarkan oleh Kapolri Sigit pada Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Tak Menampik Telah Karang Cerita Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Kini Terancam Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo dijarat dua perkara, yakni masalah pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J dan tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya tersebut.
Alasan Kapolri
Akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo remsi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri yang sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, jabatan Ferdy Sambo sebagai Satgassus Polri disoroti Amnesty International, lantaran dikhawatirkan mengganggu penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pembubaran Satgassus Polri ini setelah Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) menyampaikan keputusan Kapolri membubarkan Satgassus Polri.
"Kapolri resmi hentikan kegiatan dari Satgassus Polri," katanya.
Menurut Kadiv Humas Polri, kini sudah tidak ada kegiatan yang dilakukan Satgassus Polri sebab sudah dibubarkan.
"Untuk Satgassus Polri sudah clear.
Rekan-rekan sabar, tim kerja baik tim sidik maupun tim dari itsus (inspektorat khusus).
Ini semua kerja," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo memimpin Satgassus sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022.
Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022.
Sprin tersebut merupakan perpanjangan dari Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020.
Saat itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keberatan Amnesty International
Sebelum resmi dibubarkan Kapolri, jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri disoroti Amnesty International.
Sejumlah nama yang diduga juga terlihat dalam kasus Brigadir J diketahui ternyata juga berada di dalam Satgassus Polri yang dikepalai Ferdy Sambo ini.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus (Kasatgassus) Polri.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, ia khawatir status penonaktifan Ferdy sebagai Kadiv Propam Polri tidak diikuti penonaktifannya dalam jabatan lain.
“Kita ingin mempertanyakan apakah FS (Ferdy Sambo) ini masih menduduki jabatan ini?
Kalau tidak tentu kan menjawab kekhawatiran adanya kendala hierarkis yang bisa melemahkan optimalisasi pengawasan internal di kepolisian,” tutur Usman dalam konferensi pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (28/7/2022).
Adapun status Ferdy sebagai Kasatgassus Polri diketahui dari Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Sprin itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 1 Juli 2022.
Sementara itu, Ferdy dinonaktifkan pada 18 Juli 2022 terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Usman mengatakan, rata-rata anak buah Ferdy Sambo juga masih bertugas di dalam Satgassus Polri.
Ia khawatir, hal itu bakal mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah berlangsung saat ini.
“Tetapi kalau ia (Ferdy dkk) masih menjabat, tentu perlu tindakan lebih jauh yaitu penonaktifan,” kata dia.
Dalam Sprin yang diterima Kompas.com, nama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pun masuk ke dalam jajaran Satgassus Polri sebagai anggota.
Bharada E diduga menjadi aktor yang melakukan penembakan pada Brigadir J.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.