Berita Balikpapan Terkini
Pengadilan Negeri Balikpapan Tidak Terima Gugatannya, Syukri Wahid Lakukan Banding
DPD PKS Kota Balikpapan sebelumnya telah melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus gugatan yang dilayangkan Syukri Wahid dan Amin Hidayat.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Balikpapan sebelumnya telah melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus gugatan yang dilayangkan Syukri Wahid dan Amin Hidayat.
Adapun, kasus tersebut sudah mencapai hasil putusan yang mana dijelaskan oleh Kuasa Hukum DPD PKS bahwa 2 gugatan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.
Menanggapi hal tersebut, Syukri Wahid menjelaskan putusan yang telah disampaikan pada 10 Agustus 2022 lalu bukanlah ditolak melainkan tidak diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Balikpapan.
Baca juga: Baru Transaksi, Pengedar Sabu di Balikpapan Kepergok Polisi dan Berupaya Kabur
“Jadi, putusan yang kemarin itu disebut sebagai putusan NO, artinya tidak bisa diterima. Bukan ditolak ya, tidak bisa bisa diterima itu artinya di dalam proses pengaduan ada cacat formil,” tegas Syukri melalui saluran telepon seluler pada Jumat (12/8/2022).
“Bisa diadukan kembali, gugatan yang sama,” tambahnya.
Ia pun menyampaikan pihak tergugat dalam hal ini DPD PKS Kota Balikpapan pun melakukan rekonvensi atau gugatan balik kepada pihak Syukri dan Amin.
Baca juga: 4 Lokasi Jadwal Vaksin Booster di Balikpapan Hari Ini, Jumat 12 Agustus 2022
Namun, gugatan tersebut pun ternyata juga tidak diterima oleh PN Balikpapan.
“Langkah selanjutnya, kan kita diberikan waktu selama 14 hari, InsyaAllah kita akan melakukan banding,” pungkas Syukri.
Syukri Wahid akan melakukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, selama 14 hari setelah putusan pengadilan.
Baca juga: Cuaca Balikpapan Hari Ini, Jumat 12 Agustus 2022, Potensi Cerah pada Malam
Ia menegaskan, perkara ini bukan lah tentang menang dan kalah tetapi memang tidak diterima pengadilan dan pihaknya akan melakukan gugatan baru ke PT.
“Bukan perkara menang dan kalah, tetapi memang tidak diterima bukannya ditolak. Saya akan lakukan upaya banding, InsyaAllah akan kami lakukan ke PT,” tuturnya tegas. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.