Berita Nasional Terkini
Kasus Subang Terbaru, Terkuak Permintaan dan Isi Surat Yosef buat Jokowi, Mahfud MD dan Listyo Sigit
Kasus Subang terbaru hari ini 2022, terkuak permintaan dan isi surat Yosef untuk Jokowi, Mahfud MD dan Listyo Sigit.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Subang terbaru hari ini 2022, terkuak permintaan dan isi surat Yosef untuk Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kasus Subang terbaru hari ini 2022, Yosef Hidayat, suami dan ayah dari korban pembunuhan di Subang, membacakan isi surat yang akan ditujukan ke Presiden, Kompolnas, Menkopolhukam dan Kapolri.
Yosef sempat meneteskan air mata, saat membacakan isi surat yang intinya meminta agar kasus perampasan nyawa terhadap istri dan anaknya, segera diungkap dan tidak dihentikan proses penyelidikannya.
"Saya memohon kepada Presiden Republik Indonesia, kiranya Pak Jokowi dapat membantu agar kepolsiian RI segera mengungkap pelaku pembunuh terhadap istri dan anak kandung saya, selama ini kami hanya menadapat jawaban sudah ada titik terang, akan tetapi hampir setahun keadaannya masih tetap gelap gulita bagi kami," ujar Yosef, saat jumpa pers di Jalan Sunda, Kota Bandung, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Kasus Subang Terbaru Hari Ini 2022, Terkuak Reaksi Yoris Saat Lihat Foto S yang Ditangkap di Jakarta
Surat untuk Presiden, Kompolnas, Menkopolhukam dan Kapolri itu rencananya bakal dikirimkan pada 18 Agustus 2022, atau tepat setahun peristiwa itu terjadi.
"Akan segera kita kirim secara langsung. Kasus Subang ini jangan diberhentikan, harus sampai terungkap," katanya seperti dilansir TribunJabar.id di artikel berjudul Sambil Menangis Yosef Bacakan Surat untuk Presiden, Minta Perampas Nyawa Istri dan Anaknya Diungkap.
Berikut ini isi suratnya.
Kepada Yth
Bapak Presiden Republik Indonesia
dI
Tempat
Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum
Assalammualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Dengan Hormat
Saya yang bertanda tangan dibawah ini nama YOSEP HIDAYAT, Kewarganegaraan Indonesia, NIK 3213122212640003, Lahir di Bandung, 22 Desember 1964, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, yang bertempat tinggal di Kampung Ciseuti, RT 018 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Pertama-tama kami sebagai warga masyarakat Indonesia ingin mengucapkan selamat kepada Bapak Presiden dalam Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 sebagai Bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Puji syukur kehadirat Allah SWT, semoga Bapak Presiden dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta selalu berada dalam lindungan Allah SWT.
Bersama dengan surat ini, Saya atas nama Kepala Keluarga (suami dan orang tua) kedua korban, yaitu Isteri dan Anak saya atas nama TUTI SUHARTINI (Almh) dan AMALIA MUTIKA RATU (Almh), ingin menyampaikan beberapa hal
terkait dengan kejadian terburuk dikehidupan saya yaitu kasus yang menimpa keluarga saya, bahwa pada tanggal 18 Agustus 2021 telah terjadi pembunuhan yang mana korbannya adalah Isteri dan Anak kandung saya. Maka dari itu ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan diantaranya :
1. Mohon perlindungan hukum bagi saya dan anak saya agar mendapatkan keadilan bagi kedua korban yaitu Isteri dan Anak Kandung saya;
2. Bahwa sejak 18 Agustus 2021 (hampir 1 tahun) pembunuhan terhadap istri dan anak saya belum juga terungkap pembunuhnya.; saya memohon
kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, kiranya Bapak Joko Widodo untuk membantu agar Kepolisian Republik Indonesia segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap istri dan anak kandung saya. Selama ini kami hanya mendapat jawaban sudah ada "titik terang" akan tetapi hampir setahun keadaannya masih tetap gelap gulita bagi kami.
3. Bahwa pada saat ini sudah menginjak 1 (satu) tahun lamanya rumah kami yang dahulu ditempati oleh saya dan almarhum anak dan istri saya, sampai saat ini masih di police line. Rumah kami menjadi terbengkalai dan tidak terurus, bagi saya tidak ada kepastian kapan rumah kami dapat kami tinggali lagi. Mohon kiranya Bapak Presiden dapat memberikan petunjuk dan arahan untuk memberikan kepastian hukum bagi kami agar Penegak Hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi kami.
Demikian yang dapat saya sampaikan, Mohon maaf apabila dalam surat ini ada perkataan dan bahasa saya yang kurang berkenan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, dan saya memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden agar memberikan perhatian kepada kami selaku keluarga korban untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Atas waktu dan perhatiannya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuh
Bandung, 12 Agustus 2022
Tembusan:
Hormat Saya
1. Menkopolhukam Republik Indonesia
2. Kompolnas Republik Indonesia
3. Kepolisian Republik Indonesia
Baca juga: Kasus Subang Terbaru Hari Ini 2022, Terjawab Siapa S, Dugaan Perannya Saat Pembunuhan Ibu dan Anak
Ucapan Kapolda Jabar disorot
Kuasa hukum saksi kasus Subang Rohman Hidayat menyoroti kinerja Kepolisian.
Polisi menurutnya sering menyebut ada titik terang hingga janji yang diucapkan Kapolda tapi belum terselesaikan.
Hingga keluarga kedua korban, Yosef Hidayah membuat dan membacakan surat terbuka yang akan dikirim kepada Presiden, Komnas HAM, Menko Polhukam serta Kapolri dalam kasus Subang guna mendapat kepastian hukum.
Bahkan Rohman Hidayat menyinggung kondisi dan kepemilikan TKP yang telantar tanpa penghuni.
Harapan Rohman Hidayat, paling tidak TKP kasus Subang suatu saat dibutuhkan, sepanjang tidak ada hal hal yang dibutuhkan untuk penyidikan lagi, sebaiknya diserahkan kembali kepada Yosef.
Dengan maksud rumah yang dijadikan TKP kasus Subang bisa terpelihara, dan Yosef bisa tinggal lagi di tempat itu.
"Mungkin dirawat rumahnya karena selama ini dipenuhi rumput alang-alang karena terbengkalai," kata Rohman Hidayat kepada wartawan di Armor Genuine Coffee, Bandung, Jumat 12 Agustus 2022.
Inilah yang kita tanyakan hari ini dan disampaikan. Hanya saja, tambah Rohman, hingga kemarin pihaknya masih menganggap TKP itu akan dibutuhkan dalam rangka penyidikan.
Rohman mempertanyakan, karena waktunya terus berlarut-larut sudah hampir 1 tahun, mau sampai kapan terungkap.
Sementara pemilik rumahnya sudah jelas Yosef. Bahkan barang-barang pribadinya masih di sana. Yosef tak keberatan jika barang bukti yang terkait langsung dengan kasus Subang dibiarkan saja tentunya tidak keberatan.
"Seperti benda bergerak silakan saja untuk kepentingan penyidikan, kapanpun jika dibutuhkan," kata Rohman.
Akan tetapi, tambahnya, hingga saat ini tentang hal itu tidak ada kepastian.
"Inilah yang akan kita sampaikan kepada Pak Presiden," katanya.
Menyinggung perkembangan penanganan kasus Subang, tambahnya, pihaknya hanya membaca di media tentang titik terang, itu saja.
Semenjak perkara ini ditangani oleh Polres Subang, cetus Rohman, sudah tiga hari ada berita terkait titik terang.
"Sekarang sudah hampir 1 tahun kurang satu minggu jawabannya masih titik terang," ucapnya.
Selama perkara ini, tambahnya, Yosef sudah 17 kali di BAP mulai dari Polsek Jalancagak, Polres Subang hingga Polda Jabar melalui beberapa tahapan.
"Dari mulai tes psikologi, tes kebohongan kemudian diklarifikasi dengan anjing pelacak hingga di BAP oleh ibu Kapolres Subang langsung," kata Rohman.
Kalau tidak salah, tabahnya, BAP ke-7 atau ke-8 yang langsung dilakukan oleh Kapolres.
"Dikronfortir bahkan bukan oleh penyidik lagi tapi dilakukan langsung oleh ibu Kapolres," ujarnta.
"Itu adalah pengalaman tersendiri buat saya," cetusnya
Akan tetapi, tuturnya lagi, dengan turunnya ibu Kapolres lakukan BAP pun tetap hingga saat ini perkara kasus Subang tidak jauh lebih mudah, malah tidak ada titik terangnya sampai saat ini.
Di sisi lain, terkait kendala lain yang disampaikan oleh pihak keluarga, Rohman Hidayat mengatakan masih tetap menunggu jawaban pihak kepolisian apa yang menjadi kendala.
"Jawabannya perkara pembunuhan ini sudah dilakukan melalui proses scientific investigation (suatu prosedur atau tata cara sistimatis yang digunakan para ilmuwan untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi)," imbuhnya.
Dan dibuktikan secara ilmiah namun sejauh ini pihaknya belum ada jawab pasti mengenai kendalanya.
Kalau memang TKP itu rusak, karena yang punya kewenang menjaga TKP adalah Polres Subang.
Artinya, Kata Rohman, tetap ada di pihak kepolisian kalapun TKP itu rusak artinya pihak kepolisian yang bertanggung jawab khususnya Polsek jalan Cagak atau Polres Subang.
Di sini, jelasnya lagi, Yosef memiliki kesamaan hukum dalam hal ini keluarga korban meminta perlakuan sama yaitu boleh dong di atensikan Presiden supaya segera diungkap.
"Sudah 1 tahun terlunta lunta, belu lagi fitnah yang menyerang Yosef begitu rupa, framingnya seperti apa ini hal yang secara psikologis Yosef alami," cetus Rohman.
Belum lagi menuduh sebagai pembunuhnya hingga beban psikologis ketika bergaul di lingkungan masyarakat yang tentunya tidak mudah bagi Yosef.
Di sisi lain Yosef menandaskan kasus Subang ini jangan dipetieskan.
"Jangan sampai kasus Subang ini dianggap tidak memiliki pengaruh, tapi harus diungkap itu saja," tuturnya.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.