Berita Berau Terkini

Cegah Kelangkaan, Pembelian BBM Solar Bersubsidi Akan Dibatasi, Pendataan Kendaraan Belum Selesai

Pemkab Berau mendengar beberpaa keluhan mengenai sulitnya bahan bakar solar, di daerah pesisir terutama bagi para nelayan

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Bagian Ekonomi Pemkab Berau melakukan diskusi mengenai masalah solar.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Pemkab Berau mendengar beberpaa keluhan mengenai sulitnya bahan bakar solar, di daerah pesisir terutama bagi para nelayan

Meski begitu, pemkab Berau sudah menegaskan adanya solusi, yakni berupa dalam waktu dekat akan melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi.

Kabag Ekonomi Setkab Berau, Kamaruddin menuturkan, sebelumnya, pihaknya akan menerbitkan, Surat Edaran Bupati soal pembatasan pembelian BBM solar bersubsidi, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas nomor 4/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2029 perihal Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT).

“Apabila kelangkaan bahan bakar terjadi tentunya akan menjadi permasalahan yang berdampak ke berbagai sektor dan membebani masyarakat,” jelasnya Kepada Tribunkaltim.co, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Beri Sanksi Pengetap Solar Subsidi di Balikpapan, Pertamina Bekukan Fuel Card Pelaku

Baca juga: Ecer Solar Subsidi Rp 10 Ribu Per Liter, Pengetap di Balikpapan Timbun Sampai 520 Liter

Baca juga: Gelembungkan Harga Solar Subsidi, Oknum Pemilik SPBBN di Balikpapan Terancam Denda Rp 60 Miliar

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam SE bupati nantinya akan diatur penetapan batas maksimal kendaraan mengisi BBM dalam satu hari.

Berdasarkan hasil pembahasan terakhir, kendaraan roda empat milik pribadi hanya boleh mengisi solar maksimal 60 liter perhari, untuk angkutan barang diperbolehkan mengisi maksimal 60 liter perhari, dan kendaraat angkutan roda enam keatas pengisian maksimal 200 liter perhari.

“Ambang batas inilah yang rencananya kita atur, tapi angka tersebut belum pasti dan kita tunggu saja SE Bupati terbit,” tuturnya.

Dirinya menyebut, angka maksimal di setiap kabupaten/kota berbeda menyesuaikan daerah masing-masing.

Dirinya mencontohkan di Kota Samarinda kendaraan roda empat milik pribadi hanya diperbolehkan mengisi sebanyak 40 liter perhari, untuk kendaraan angkutan barang maksimal 60 liter perhari, dan angkutan barang roda enam keatas dibatasi pembelian maksimal sebanyak 120 liter perhari.

“Kita melihat bagaimana kondisi di daerah, kan wilayah Berau cukup luas,” sambungnya.

Dalam menjalankan aturan tersebut, tentunya dibutuhkan kerjasama pengawasan dari stakeholder terkait. Selain itu, alat dibuat sebuah kartu sebagai alat pengontrol pembelian BBM.

Baca juga: Besok, Bupati Kukar Launching Fuel Card 2.0, Pembelian Solar Subsidi Bakal Dibatasi

Jika sudah terealisasi, pembelian BBM akan saling terkoneksi dan tercatat.

“Jadi nomor kendaraan nanti akan tercatat, dan pencatatan berada di Dishub. Sekiranya ada 3.000 no kendaraan,” tutupnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved