Berita Balikpapan Terkini
Gelembungkan Harga Solar Subsidi, Oknum Pemilik SPBBN di Balikpapan Terancam Denda Rp 60 Miliar
Pria berinisial AR (47), warga Kota Balikpapan, terpaksa berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pria berinisial AR (47), warga Kota Balikpapan, terpaksa berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi.
Diketahui, AR merupakan pemilik dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBBN) di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Atas kepemilikannya, AR disangka telah menggelembungkan harga solar subsidi dari harga yang seharusnya, yakni Rp 5.150 per liter.
Dimana perbuatan tersebut sudah berlangsung sejak Mei 2021 hingga terakhir ia berhasil dibekuk kepolisian.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, AR melakukan seorang diri sekaligus yang berinisiatif untuk menaikkan harga solar subsidi yang dijual menggunakan jerigen.
Baca juga: Pertamina Siap Tambah Kuota BBM ke Kubar
Baca juga: BBM Langka di Malinau Hampir 2 Bulan, Harga Solar Tembus Rp 12 Ribu/Liter, Picu Kenaikan Bahan Pokok
Baca juga: BBM Langka di Kubar, Pemkab Tinjau Sejumlah SPBU dan APMS, Warga Diminta Tak Panik
"Dimana BBM yang berhasil kita amankan sejumlah sekitar 700 liter. Peruntukan nelayan tapi oleh pengelola SPBN kompak ini harganya dinaikkan," ungkap Yusuf, Jumat (22/7/2022).
Ia menambahkan, dirinya memanfaatkan disparitas harga antara solar subsidi dengan solar industri.
Selisih harga yang kemudian dijadikan modus operandi oleh AR.
Yusuf beranggapan, meski harga jual yang dipatok oleh tersangka tidak terlalu jauh, namun hal tersebut tetaplah merugikan jika terus berjalan secara berkelanjutan.
Akibat tindak pidana ini, perwira berpangkat melati tiga tersebut menyebut bahwa pihaknya tidak akan menyegel SPBBN yang bersangkutan.
Melainkan hanya mengamankan pelaku untuk diproses secara hukum.
Dimana AR sendiri dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dimana tersangka dinacama pidana penjara minimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas Yusuf.
Baca juga: Kebakaran di Samarinda, Polisi Dalami Dugaan Pengetapan BBM di Lokasi Kebakaran
Ke depan, pihaknya berkoordinasi dengan Pertamina dan DKP Balikpapan agar tidak merugikan masyarakat, mengingat tidak sedikit nelayan yang bergantung atas bahan bakar kapalnya di SPBBN tersebut.
"Karena ini bersangkutan dengan pelayanan, untuk SPBN tidak kita segel. Kebetulan kita juga sudah mengundang pertamina dan DKP untuk berdiskusi mengenai langkah terbaik agar nelayan tidak dirugikan, perekonomian tetap jalan," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.