Berita Kubar Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kutai Barat Dibuka Mulai Besok, Selasa 16 Agustus 2022

Pada tanggal 16 Agustus 2022 besok, khusus wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) membuka layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Editor: Aris
kompasotomotif
ilustrasi - STNK dan pajak kendaraan bermotor. (kompasotomotif) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pada tanggal 16 Agustus 2022 besok, khusus wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) membuka layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pengurusan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan (UPTD PPRD Bapenda) Kutai Barat.

Kepala UPTD PPRD Bapenda Kutai Barat, Akhmad Sarkawi mengimbau dan mengajak masyarakat Kutai Barat khususnya para pemilik kendaraan bermotor, yang menunggak pajak kendaraan untuk ikut serta dalam memanfaatkan program pemutihan tersebut yang berlaku hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Baca juga: Pemkab-DPRD Sepakati KUA dan PPAS RAPBD 2023, Bupati Yapan: Sinergitas Modal Utama Membangun Kubar

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini terutama mereka yang mungkin memiliki pajak kendaraan yang belum dibayarkan atau akan segera memasuki masa jatuh tempo pembayaran,” katanya, Minggu (14/8).

Dia menjelaskan ada beberapa poin yang terdapat didalam program pemutihan pajak ini, diantaranya diskon dua persen bagi pembayaran pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo dan diskon dua persen bagi pembayaran pajak kendaraan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Baca juga: Dukung Pembinaan Pengrajin Lokal, Pemkab Kubar Siapkan Anggaran Tiap Tahun

“Ada diskon pembayaran pajak untuk kendaraan yang menunggak selama 4 tahun keatas. Pembayaran pajaknya hanya dijadikan 3 tahun saja, bebas denda, bebas pajak progresif dan juga bebas BBNKB2 (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2) dan seterusnya,” jelasnya.

Program pemutihan pajak ini berbeda dengan program sebelumnya yakni relaksasi pajak kendaraan yang dikeluarkan saat kondisi pandemi Covid-19 di 2 tahun belakangan ini.

“Kalau program relaksasi di masa Covid-19 ada beberapa pembatasan ataupun pengurangan pembayaran.

Baca juga: Pemutihan Pajak di Kubar Berlaku Mulai 16 Agustus, Bapenda Minta Masyarakat Manfaatkan Kesempatan 

Kalau program pemutihan ini bisa saja pajak pokoknya menjadi Rp 0 rupiah, namun untuk meknismenya masih akan dibahas lagi. Kami ajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program ini,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved