Berita DPRD Kalimantan Timur
Terkait Jalan 122 Kilometer antara Mahulu dengan Malinau, Komisi III Sebut Perlu Alih Status Jalan
Komisi III DPRD Kaltim menggelar RDP terkait persoalan jalan akses masyarakat antara Kabupaten Mahulu dan Kabupaten Malinau.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global dan Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Kaltim di ruang rapat Gedung E kantor DPRD Kaltim, Selasa (9/8/2022) lalu.
Pertemuan tersebut guna membahas terkait persoalan jalan akses masyarakat dari Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahulu Provinsi Kaltim ke perbatasan Kabupaten Malinau, Provinsi Kaltara yang melewati kawasan konsesi PT SLJ Global di Kabupaten Mahulu.
Ketua LADK Kaltim Ajang Kedung mengatakan, pihaknya dalam pertemuan tersebut membawa aspirasi dari masyarakat terkait kerusakan di beberapa ruas jalan sepanjang 122 kilometer antara Kabupaten Mahulu dan Kabupaten Malinau.
"Harapan kami dari beberapa pertemuan yang lalu sampai kita melakukan RDP pada hari ini, bisa mendapatkan satu keputusan atau kesimpulan, terutama soal legalitas jalan tersebut," ujar Ajang Kedung.
Baca juga: Sutomo Jabir Soroti Kerusakan Lingkungan Kutai Timur
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menjelaskan, jalan masyarakat yang rencananya akan tersentuh penanganan dari pemerintah masih merupakan kawasan konsesi PT SLJ Global.
Oleh sebab itu, lahan tersebut harus lebih dulu dideliniasi atau alih status menjadi jalan negara, provinsi atau jalan kabupaten, sehingga peningkatan jalan melalui APBD dapat dilakukan.
"Ini sebetulnya merupakan jalan lintas provinsi antara Kaltim dan Kaltara, belum bisa dilakukan penanganan karena masih dalam kawasan konsesi," ungkap politikus PDI Perjuangan ini didampingi Anggota Komisi III DPRD Kaltim diantaranya Ekti Imanuel, Agus Aras, Amiruddin, dan Sutomo Jabir.
Menurutnya, selama ini belum ada jalan pemerintah yang menghubungkan kedua provinsi itu, sehingga area konsesi perusahaan digunakan sebagai jalan masyarakat.
Dari jalan sepanjang 122 kilometer itu, sebagian di antaranya sudah tidak digunakan sebagai kawasan konsesi.
"Di situ masyarakat meminta agar ada perhatian untuk jalan tersebut, tapi harus ada proses yang dilalui," tandasnya.
Baca juga: Pemprov Perlu Tambah Dana Hibah PMI Kaltim, Komisi IV Berharap Alokasikan di APBD Perubahan 2022
Maka, dalam RDP tersebut ia meminta pihak perusahaan agar dapat memberikan petunjuk terhadap ruas jalan mana yang bisa dilepas agar kemudian penanganan jalan bisa dilakukan oleh pemerintah.
"Kami juga meminta kepada pihak perusahaan agar dapat membantu penanganan jalan yang masih menjadi kawasan konsesinya," sebutnya. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.