Berita Kutim Terkini

7 Lokasi Pasar Tumpah di Sangatta, Jalan jadi Macet, Satpol PP Kutim Sulit Bertindak

Keberadaan pasar tumpah di Sangatta menyebabkan kemacetan di sejumlah titik karena penyempitan jalan dari parkiran kendaraan pembeli.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Pengecekan dan pengawasan terhadap aktifitas jual-beli kebutuhan pokok oleh pemerintah di Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Timur ( Satpol PP Kutim) yang bekerja sama dengan dinas terkait lainnya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berupaya untuk meminimalisir keberadaan pasar tumpah.

Pasalnya, keberadaan pasar tumpah ini menyebabkan kemacetan di sejumlah titik karena penyempitan jalan dari parkiran kendaraan pembeli.

Kepala Satpol PP, Didi Heridiansyah mengatakan bahwa permasalahan pasar tumpah memang hal yang kompleks, membutuhkan banyak SKPD, namun yang paling berperan adalah camat setempat.

"Camat punya peran penting untuk pasar tumpah ini. Namun sayangnya kita tidak punya payung hukum yang rinci, yang ada saat ini hanya Peraturan Daerah (Perda) ketertiban saja," ucapnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Satpol PP Kutim Beri Opsi Pedagang Pasar Induk Sangatta Selatan, Kembali ke Lapak atau Tidak Jualan

Bergerak dengan landasan Perda membuat Satpol PP kesulitan untuk melakukan penertiban terhadap pasar tumpah yang belakangan kian marak di sejumlah titik.

Keberadaan payung hukum menjadi pegangan bagi Satpol PP dalam melakukan penindakan terhadap kawasan yang sekiranya dapat membahayakan masyarakat.

Pengawasan terhadap pasar tumpah oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur beberapa waktu lalu.TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Pengawasan terhadap pasar tumpah oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO)

Usulan yang mengadopsi perda terkait pasar tumpah dari Kota Samarinda dan Kota Balikpapan juga sudah disampaikan, kendati belum mendapatkan solusi konkret.

Bahkan sebelumnya, Didi mengaku sudah menyampaikan hal serupa kepada DPRD Kutim agar persoalan pasar tumpah ini mendapatkan titik terang.

Baca juga: NEWS VIDEO Penertiban Pasar Tumpah di Sangatta, Satpol PP Gunakan Pendekatan Humanis

"Sudah disampaikan pada DPRD juga sejak tiga tahun lalu, dan sampai saat ini belum ditindaklanjuti. Padahal jika ditindaklanjuti maka akan ada perda yang mengikat," ucapnya.

Selama ini, Satpol PP hanya bisa mengamankan dan memberikan imbauan terus menerus, tidak ada efek jera yang diberikan, atau ketentuan-ketentuan yang diberikan.

Misalnya jam pelaksanaan, parkir dan kebersihan di ruang lingkup kawasan yang padat dengan aktifitas jual-beli.

Salah satu Pasar Tumpah Sangatta di Jalan Inpres, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Salah satu Pasar Tumpah Sangatta di Jalan Inpres, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/DINI ANGGITA SUMANTRI)

"Misal kalau ditetapkan waktu berjualan, kemudian kalau melanggar diberikan sanksi dan sebagainya. Karena kalau hanya diberikan imbauan dan peringatan saja mereka tidak akan perduli," jelasnya.

Baca juga: Pasar Tumpah Jadi Polemik di Sangatta Kutai Timur, Camat Minta Pemerintah Lakukan Penertiban

Berdasarkan data terakhir Disperindag Kutim, terdapat tujuh lokasi pasar tumpah di Kecamatan Sangatta Utara dan Selatan, sebagai berikut:

1. Jalan Dayung Desa Singa Gembara

2. Jalan Kabo (depan Mes PAMA)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved