Berita Nasional Terkini

Ikut Perencanaan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Sopir Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Kuat Ma'ruf (KM) yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, terancam hukuman mati.

WARTA KOTA/YULIANTO
Sopir sekaligus ART Irjen Ferdy Sambo Kuat Maruf (KM) (kanan) saat mendatangi Komnas HAM Senin (1/8/2022). Kuat Ma'ruf sopir istri Ferdy Sambo terancam hukuman mati, disebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. 

Setelah mendapat laporan dari istrinya, Ferdy Sambo lalu pergi ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Ferdy Sambo membicarakan rencana pembunuhan Brigadir J dengan tersangka lainnya.

"Setelah keluar dari rumah itu, menuju rumah dinas."

"Satu jam lebih mereka membicarakan apa yang terjadi di Magelang, dan kemudian merencanakan (pembunuhan) bersama RR dan KM," jelas Taufan.

"Itu pengakuan FS dan pengakuan dari yang lain-lain," lanjut dia.

4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Kisah Cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sesama Anak Jenderal, Putus dan CLBK

Berdasarkan keterangan Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), berikut peran para tersangka yang dilansir Kompas.com:

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban;

2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;

3. KM: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;

4. Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.

Para tersangka pun terancam hukuman mati.

Baca juga: Terungkap Putri Candrawathi Kirim WhatsApp Kepada Adik Brigadir J dari Magelang

Mengenal Kuat Ma'ruf

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved