Berita Nasional Terkini
Ikut Perencanaan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Sopir Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Kuat Ma'ruf (KM) yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, terancam hukuman mati.
Setelah mendapat laporan dari istrinya, Ferdy Sambo lalu pergi ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian, Ferdy Sambo membicarakan rencana pembunuhan Brigadir J dengan tersangka lainnya.
"Setelah keluar dari rumah itu, menuju rumah dinas."
"Satu jam lebih mereka membicarakan apa yang terjadi di Magelang, dan kemudian merencanakan (pembunuhan) bersama RR dan KM," jelas Taufan.
"Itu pengakuan FS dan pengakuan dari yang lain-lain," lanjut dia.
4 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Kisah Cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sesama Anak Jenderal, Putus dan CLBK
Berdasarkan keterangan Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), berikut peran para tersangka yang dilansir Kompas.com:
1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban;
2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;
3. KM: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;
4. Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.
Para tersangka pun terancam hukuman mati.
Baca juga: Terungkap Putri Candrawathi Kirim WhatsApp Kepada Adik Brigadir J dari Magelang
Mengenal Kuat Ma'ruf