Berita Samarinda Terkini
Kabur Pakai Mobil dan Terpojok di Simpang Lampu Merah, 2 Pengedar Sabu di Samarinda Dibekuk
Meski sudah sering terungkap, faktanya hampir di setiap sudut Kota Samarinda masih ditemukan peredaran gelap narkotika.
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Meski sudah sering terungkap, faktanya hampir di setiap sudut Kota Samarinda masih ditemukan peredaran gelap narkotika.
Seperti dua pelaku yakni A dan S yang tertangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani menerangkan kedua tersangka ini diamankan pada Rabu (10/8/2022) lalu.
Di mana kala itu mereka tengah melakukan observasi ke lokasi-lokasi yang terindikasi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Termasuk tempat dua tersangka (A dan S) ini tertangkap, sesuai laporan memang sering terlihat ada transaksi narkoba," bebernya saat dikonfirmasi Selasa (16/8).
Baca juga: Nongkrong Tunggu Pembeli di Depan Gang Rumahnya, Pengedar Sabu di Samarinda Diciduk Polisi
Saat penangkapan para tersangka berupaya kabur dengan menggunakan sebuah mobil.
Namun upaya mereka melarikan diri akhirnya terhenti saat terpojok di persimpangan lampu merah Jalan KH. harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan 4 paket sabu dengan berat 5,09 gram brutto," tuturnya.
"Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan di Mapolresta. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait asal sabu tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Ungkap Transaksi Sabu di Samarinda, Polda Kaltim Sita 89 Poket dan Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah
Atas penyalahgunaan ini para tersangka dijerat dengan kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tengang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.