Berita Kaltim Terkini

Kanwil Kemenkumham Kaltim Akui Over Kapasitas Hampir 400 Persen di Lapas dan Rutan se-Kaltimtara

Permasalahan over kapasitas masih jadi hal krusial bagi jajaran Kanwil Kemenkumham  Kaltim yang kembali diungkapkan saat penyerahan remisi dihadiri Gu

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Sofyan usai acara penyerahan remisi kepada penghuni Lapas jelang HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Lapas Klas IIA Samarinda, Selasa (16/8/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Permasalahan over kapasitas masih jadi hal krusial bagi jajaran Kanwil Kemenkumham  Kaltim yang kembali diungkapkan saat penyerahan remisi dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor di Lapas Klas IIA Samarinda.

Bagaimana tidak, jika melihat data yang tercatat total penghuni di Lapas dan Rutan se-Kaltimtara terdapat 12.850 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mana kapasitas hunian seharusnya hanya diisi 3.586 orang WBP.

"Sebanyak 80 persen kasus narkotika (yang menghuni). Over kapasitas hampir 400 persen terjadi hingga saat ini," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Sofyan, Selasa (16/8/2022). 

Tindakan lebih jauh sendiri, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada kementerian dan Pemerintah Daerah untuk bersinergi untuk mengentaskan hal tersebut.

Sofyan mengakui permasalahan ini juga dari tahun ke tahun selalu muncul.

Baca juga: 628 WBP Lapas Samarinda Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus, 11 Orang di Antaranya Langsung Bebas

"Memang dari tahun ke tahun permasalahan lapas dan rutan ya over capacity tidak ada lain lagi," tuturnya.

Pihaknya mengakui ada komunikasi dengan para pihak, hanya saja memang belum bisa teralisasikan lebih lanjut.

"Tadi Pak Menteri dan Gubernur mengatakan ini patut kita waspadai untuk mengatasi permasalahan ini," tukasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved