Berita Nasional Terkini

LPSK Ungkap Putri Candrawathi Alami Gejala Masalah Kesehatan Jiwa, PTSD Disertai Cemas dan Depresi

LPSK ungkap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengalami gejala masalah kesehatan jiwa, bisa alami PTSD disertai cemas dan deepresi.

KOMPAS TV
Istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). LPSK ungkap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengalami gejala masalah kesehatan jiwa, bisa alami PTSD disertai cemas dan deepresi. 

Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan medis psikiatri pada Selasa (9/8/2022) lalu.

"Pemohon (Putri Candrawathi) telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022."

"Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Susilaningtias, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Sehingga, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan jika Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," terang Susi.

Baca juga: Laporan Palsu, Putri Candrawathi Dilaporkan Pihak Brigadir J, LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo

LPSK Tolak Pengajuan Permohonan Perlindungan Putri

Sementara itu, LPSK resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi.

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengaku pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ungkapnya di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Putri Candrawathi dan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi dan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter/ Foto Via Tribun Medan)

Hasto juga mengatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini telah dihentikan pihak kepolisian," jelasnya.

Seperti diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Menurut penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodong Putri Candrawathi dengan menggunakan senjata.

Baca juga: Berapa Umur Putri Candrawathi Sekarang? Terjawab Juga Siapa Ayah dari Istri Ferdy Sambo

Namun, berdasarkan hasil penyidikan Polri, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved