Berita Nasional Terkini
Tanggal Laporannya Aneh, LPSK Beber Kejanggalan Permohonan Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
LPSK Ungkap Kejanggalan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, salah satunya soal tanggal laporan.
"Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal lalu SP3, karena kasus ini dihentikan oleh kepolisian," sambung Hasto.
Pada Jumat (12/8/2022) lalu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik menghentikan dua laporan terkait Brigadir J yang dilaporkan Putri dan oleh Briptu Martin Gabe, anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan sementara Briptu Martin melaporkan dugaan percobaan pembunuhan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri.
Andi mengatakan, kedua laporan itu dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
Sebenarnya kedua kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Bukan Bu Putri, Pengacara Brigadir J Ungkit Sosok Si Cantik Bantah Motif Ferdy Sambo
Namun, Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya.
Sehingga, pengusutan terhadap dua laporan tersebut dihentikan.
Andi melanjutkan, semua penyidik yang menangani dua laporan polisi tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu, penyidik tim khusus (Timsus) Polri menetapkan 4 tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.
Keempatnya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.