Berita Samarinda Terkini
Uji Kir Jadi Syarat untuk Dapatkan Fuel Card 2.0, Begini Penjelasan Kadishub Samarinda
Ratusan sopir truk mendatangi Kantor Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Jalan Ring Road III
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ratusan sopir truk mendatangi Kantor Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Jalan Ring Road III, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Selasa (16/8/2022).
Ratusan sopir ini meminta agar kebijakan pembuatan Fuel Card 2.0 yang baru bisa dipertimbangkan kembali sesuai kebutuhan pekerja atau sopir di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan mengapa Uji KIR menjadi persyaratan Fuel Card 2.0.
Di mana Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau Bio Solar telah diatur dalam peraturan Badan Pengaturan Hilir (BPH) Migas.
Sementara kuota solar subsidi yang merupakan milik pemerintah kota dan pemerintah kabupaten harus dikendalikan.
Baca juga: Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Dishub Samarinda, Minta Persyaratan Fuel Card 2.0 Ditinjau Lagi
Salah satu bentuk pengendaliannya, lanjutnya, kendaraan harus benar-benar layak jalan atau disebut Uji KIR yang dilakukan setiap 6 bulan sekali.
"Uji berkala ini memang ada beberapa yang harus diperhatikan, utamanya kendaraan over dimensi over loading (ODOL) yang mana arahnya pemerintah pusat di zero ODOL 2023," jelasnya.
Ia menambahkan kendala para supir saat ini adalah ODOL yang mana harus melakukan pemotongan bak sesuai standar.
Sebab sejumlah sopir mengaku tidak dapat bekerja bila harus melakukan pemotongan bak.
"Namun tekait fuel card ini memang kami wajib melakukan pengendalian. Itulah mengapa terbit surat edaran Wali Kota Samarinda terkait pengendalian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan atau rodanya," ucapnya.
Baca juga: Pengguna Bahan Bakar Umum di Kutim Pakai Fuel Card, Kendaraan Harus Lulus Uji KIR dan STNK Hidup
Terkait keluhan sopir sulitnya pergantian kartu, dia menjelaskan pada Fuel Card pertama ada jenis kendaraan dengan kriteria yang ditetapkan BPH Migas, yakni kendaraan roda 6 ke atas hanya 120 liter per hari per kendaraan.
Sedangkan yang terdapat di lapangan, ungkapnya, terkadang dari data kendaraan yang didata Pertamina, kadang mengisi 200 liter, yang berarti sudah menempuh perjalanan 600 kilometer.
"Tapi ini tidak. Sudah isi 200 liter, besoknya kembali lagi. Ini tentu tidak wajar. Itulah mengapa harus dikendalikan dengan Fuel Card ini," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.