HUT Kemerdekaan RI

4 Warga Binaan Lapas Balikpapan Bebas di HUT ke-77 RI, Wali Kota Balikpapan Serahkan Secara Simbolis

Berkah dari peringatan HUT RI ke-77, sejumlah warga binaan Lapas Balikpapan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana penyerahan remisi umum bagi warga binaan Lapas Balikpapan Klas IIA bertepatan dengan hari kemerdekaan, Rabu (17/8/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Berkah dari peringatan HUT RI ke-77, sejumlah warga binaan Lapas Balikpapan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Diserahkan secara simbolis oleh Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud di Lapas Klas IIA Balikpapan, Rabu (17/8/2022). Dari penyerahan tersebut, warga binaan tidak hanya menerima surat keputusan, melainkan juga tali asih.

Diberitakan sebelumnya, adapun warga binaan yang menerima remisi sebanyak 1.175 orang. Dimana angka ini mencapai 97 persen dari keseluruhan warga binaan di Lapas Balikpapan.

Baca juga: Peringati HUT ke-77 Tahun Kemerdekaan Indonesia, PWI Berau Kibarkan Bendera di Bawah Laut Maratua

Dimana empat orang diantaranya, langsung dibebaskan persis pada hari kemerdekaan kali ini.

Kepala Lapas Balikpapan, Pujiono Slamet menjelaskan, ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut lantaran sudah memenuhi syarat.

"Dengan syarat melakukan perbuatan baik serta dapat mengikuti pembinaan dengan rajin dan baik, sehingga pada hari kemerdekaan ini, mereka mendapat remisi pengurangan masa tahanan," jelas Pujiono.

Baca juga: Rayakan HUT ke-77 RI di Atas Awan, Jurnalis Kukar Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Bukit Biru

Adapun besarannya, kata dia, berkisar dari terendah satu bulan, hingga terbesar 6 bulan lamanya.

Sementara bagi warga binaan yang belum menerima remisi, dijelaskan Pujiono, gegara belum memenuhi syarat atau memang tengah menjalani pidana denda.

Baca juga: Momentum Hari Kemerdekaan RI, Ketua MUI Samarinda Ingatkan Jaga Negeri Agar Tetap Terang Bercahaya

"Jadi masih ada beberapa orang yang belum mendapat remisi disebabkan karena secara hukum tidak berhak atau sedang menjalani pidana denda," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved