BPJamsostek Serahkan Santunan pada Ahli Waris di Balikpapan, Klaim selama Tahun 2022 Capai Rp 283 M
BPJamsostek membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas.
"Menambahkan sedikit perihal pembayaran klaim, Kantor Cabang Balikpapan sampai dengan bulan Agustus tahun 2022 sudah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 283,65 miliar. Pembayaran klaim tersebut terbagi sesuai dengan program yang ada di kami, untuk JHT sebesar Rp 252,11 miliar, untuk JKM sebesar Rp 14,29 miliar, untuk JKK sebesar Rp 11,34 miliar, untuk JP sebesar Rp 3,98 miliar, untuk JKP sebesar Rp 84,5 juta, dan beasiswa sebesar Rp 1,84 miliar," rincinya.
Oleh karenanya, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pekerja yang ada di Kota Balikpapan untuk dapat mengecek kembali apakah sudah terdaftar dalam program jaminan perlindungan ketenagakerjaan.
"Pentingnya jaminan perlindungan ketenagakerjaan untuk kita miliki guna memberikan keamanan dan ketenangan dalam bekerja. Serta, banyaknya manfaat yang akan didapatkan dari terdaftarnya diri di dalam jaminan perlindungan ketenagakerjaan BPJamsostek. Silakan datang ke kantor untuk mendaftarkan diri atau badan usahanya," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.