Berita Nasional Terkini

PENGAKUAN Eks Kuasa Hukum Bharada E, Brigadir J Ditembak di Depan Ferdy Sambo dalam Keadaan Hidup

Pengakuan eks kuasa hukum Bharada E, Brigadir J ditembak di depan Ferdy Sambo dalam keadaan hidup.

Penulis: Kun | Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengakuan eks kuasa hukum Bharada E, Brigadir J ditembak di depan Ferdy Sambo dalam keadaan hidup. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih jadi perbincangan publik.

Pengakuan eks kuasa hukum Bharada E baru-baru ini jadi sorotan.

Terungkap bahwa Brigadir J ditembak di depan Ferdy Sambo dalam keadaan hidup.

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Samapi saat ini penyidik Mabes Polri terus melakukan penyidikan intensif.

Baik terkait motif maupun modus operandi para tersangka.

Bahkan ada dugaan bahwa Irjen Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: DETIK-DETIK Bharada E Tembak Birigadir J yang Berlutut di Depan Ferdy Sambo Sambil Menutup Mata

Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, menyebut bahwa Brigadir J ditembak dalam kondisi masih hidup.

Saat itu posisi Brigadir J berlutut ketakutan.

Irjen Ferdy Sambo juga disebut ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya.

Kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu terus bergulir.

Setelah empat tersangka ditetapkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman termasuk soal motif pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, tersangka Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: DETIK-DETIK Bharada E Tembak Birigadir J yang Berlutut di Depan Ferdy Sambo Sambil Menutup Mata

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkap bahwa Brigadir J ditembak dalam kondisi masih hidup.

Posisi Brigadir J saat itu berlutut dengan telapak tangan menyatu di belakang kepala.

Bharada E lalu menembak Brigadir J sambil memejamkan mata.

“Brigadir Yosua berlutut begini (posisi telapak tangan menyatu di belakang kepala -red), masih hidup, ketakutan.”

“Kata Richard, kata Eliezer, dia (Brigadir J) berlutut di depannya Sambo, di depannya Yosua,” kata Deolipa, dalam program Aiman KOMPAS TV, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Fakta Baru, Uang di Rekening Brigadir J Diduga Dikuras Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin Ungkap Bukti

Deolipa sebelumnya juga memastikan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Namun, Deolipa tak mengetahui secara pasti soal senjata yang digunakan Ferdy Sambo saat menembak Brigadir J.

“Ya saya enggak tahu, tapi dia (Bharada E) menembak, Sambo menembak, ini situasional kan, habis itu katanya Sambo menembak ke dinding,” kata Deolipa.

Deolipa mengungkap, perintah menembak Brigadir J sempat membuat Bharada E kebigungan.

Ferdy Sambo bahkan disebut berkali-kali menyerukan Bharada E untuk segera menembak Brigadir J.

Mengenai motif, Deolipa menyebut bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J tak hanya didasari masalah asmara.

Melainkan ada kebersamaan elite-elite gelap polisi.

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berpendapat bahwa motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J karena dendam.

“Dugaan kenapa dia, Brigadir Yosua dibunuh motifnya adalah dendam untuk Irjen Ferdy Sambo,” katanya, dalam program Aiman KOMPAS TV, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Fakta Baru, Uang di Rekening Brigadir J Diduga Dikuras Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin Ungkap Bukti

Kamaruddin juga menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo memiliki wanita simpanan yang kemudian diketahui oleh Putri Candrawathi.

Diduga Putri Candrawathi mengetahui informasi tersebut dari Brigadir J.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigadir J Ditembak Bharada E dalam Kondisi Hidup Posisi Berlutut, Ferdy Sambo juga Disebut Menembak, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/16/brigadir-j-ditembak-bharada-e-dalam-kondisi-hidup-posisi-berlutut-ferdy-sambo-juga-disebut-menembak?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved