PPPK 2022

Persiapkan Mulai Sekarang, Slip Gaji Pertama Jadi Syarat Wajib Daftar PPPK 2022

Slip gaji pertama merupakan satu di antara syarat wajib mendaftar CPNS dan PPPK 2022.

Editor: Diah Anggraeni
https://sscn.bkn.go.id/
Persiapkan mulai sekarang, slip gaji pertama menjadi satu di antara syarat wajib mendaftar CPNS dan PPPK 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rekrutmen CPNS dan PPPK bakal dibuka kembali oleh pemerintah pada tahun 2022 ini.

Bagi para pendaftar CPNS dan PPPK 2022, persiapkan diri sedini mungkin.

Salah satunya adalah mempersiapkan dokumen yang menjadi persyaratan mendaftar CPNS dan PPPK 2022.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Inilah 10 Langkah Mudah Buat Akun SSCASN, Catat 7 Dokumen Wajib Disiapkan Pelamar

Untuk diketahui, satu di antara syarat wajib mendaftar adalah melampirkan slip gaji pertama.

Kabar soal slip gaji pertama jadi syarat wajib daftar PPPK membuat sejumlah tenaga kontrak mendadak sibuk mencari arsip.

Seperti yang dilakukan sejumlah pegawai kontrak non aparatur sipil negara (ASN) di Buleleng, Bali.

Mereka membongkar tumpukan arsip untuk mencari slip Gaji pertama mereka sebagai tenaga kontrak.

Pencarian slip gaji pertama tersebut dilakukan di gudang arsip Kantor Pemkab Buleleng, Bali, Selasa 16 Agustus 2022.

Seorang tenaga kontrak di Pemkab Buleleng yang enggan disebut namanya mengaku sudah mencari slip Gaji pertama miliknya sejak Jumat 12 Agustus 2022.

Namun, slip gaji pertama itu belum ditemukan.

Sebab, tumpukan berkas di gudang arsip tersebut cukup banyak.

Bukan hanya itu, jumah tenaga kontrak yang juga mencari slip gaji pertama mereka pun tidak sedikit.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Inilah 7 Dokumen Wajib Disiapkan dan 10 Cara Buat Akun SSCASN Bagi Pelamar CPNS/PPPK

Perempuan yang sudah bekerja sebagai pegawai kontrak selama kurang lebih 17 tahun atau sejak tahun 2005 ini mengaku khawatir jika slip gaji itu tak ditemukan.

Dirinya pun berharap, pemerintah bisa memberikan solusi jika slip gaji pertama tersebut tidak ditemukan.

"Slip gaji dari awal kerja tahun 2005 sampai 2010 belum ketemu. Agak khawatir dengan adanya penghapusan pegawai non-ASN ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved