PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Residivis dan Anggota Parpol Dipastikan Tak Bisa Daftar Rekrutmen PPPK 2022

Simak informasi seputar PPPK 2022, residivis dan anggota partai politik dipastikan tak bisa daftar rekrutmen PPPK 2022.

Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
Ilustrasi - Simak informasi seputar PPPK 2022, residivis dan anggota partai politik dipastikan tak bisa daftar rekrutmen PPPK 2022. 

- Lengkapi data pendidikan

5. Unggah dokumen persyaratan;

Pada tahap ini, pelamar bisa mengunggah dokumen yang telah disyaratkan oleh instansi

6. Cek resume pendaftaran;

Memeriksa semua hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen

7. Proses verifikasi;

8. Cetak kartu ujian;

9. Pengumuman kelulusan;

10. Pemberkasan dan penetapan NIP.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Inilah 7 Dokumen Wajib Disiapkan dan 10 Cara Buat Akun SSCASN Bagi Pelamar CPNS/PPPK

Syarat umum untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved