Berita Nasional

Tunggu Arahan Airlangga Hartarto, Menaker Bongkar Alasan Subsidi Gaji Belum Cair

Tunggu arahan Airlangga Hartarto, Menaker bongkar alasan subsidi gaji belum cair

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau subsidi gaji 2022 hingga kini belum tersalurkan.

BSU atau subsidi gaji ini sebenarnya telah diumumkan pemerintah bahwa akan berlanjut tahun ini.

Dilansir dari Tribunnews.com, menanggapi hal tersebut, Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) mengatakan jika pihaknya hanya bertugas sebagai penyalur.

BSU menggunakan mekanisme dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Nasional (PC-PEN) di bawah Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

"Itu menggunakan dana di PC-PEN kita akan tunggu exercise-nya seperti apa. Posisi Kemenaker kan menyalurkan, semua keputusannya ada di PC-PEN," katanya ditemui di Kompleks MPR DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: KABAR TERBARU Penyaluran Subsidi Gaji atau BSU 2022, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Baca juga: Persiapkan Mulai Sekarang, Slip Gaji Pertama Jadi Syarat Wajib Daftar PPPK 2022

Ida juga mengatakan jika dana untuk BSU sudah dialokasikan.

Saat ini, Kemenaker dibantu BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data masih melakukan seleksi.

Seleksi tersebut untuk memilih pekerja yang berhak menerima.

"Sudah teralokasi. Tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut.

Kami belum mendapat arahan (salurkan BSU) dari Pak Menko Perekonomian," ucapnya.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan sebelumnya, bahwa BSU bakal disalurkan.

ia mengatakan bahwa BSU senilai Rp 1 juta kembali dilanjutkan tahun ini.

Anggaran untuk BSU mencapai Rp 8,8 triliun yang akan disalurkan pada 8,8 juta pekerjan.

Tak semua pekerja dapat, hanya mereka yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pemerintah hanya pemberi harapan palsu.

"Buruh membutuhkan BSU tapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya PHP atau janji saja. Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Ia menduga bahwa belum tersalurkannya BSU ini karena minim anggaran.

"Sepertinya dana bantuan subsidi upah tidak mencukupi, kemungkinan dialokasikan ke mata angggaran lainnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BSU tahun 2022 akan cair bulan April 2022. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved