Berita Pemkab Kutai Barat

Ahli Waris Terima Santunan Rp 149 Juta, Diserahkan BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati Yapan

Bupati Kubar FX Yapan SH menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 149 juta dari BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada dua perwakilan ahli waris.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Pemkab Kubar
Bupati FX Yapan didampingi Ketua TP PKK Kubar Yayuk Seri Rahayu Yapan secara simbolis menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris di Alun-Alun Itho, Rabu (17/8/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Kutai Barat, FX Yapan SH menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 149 juta dari BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada dua perwakilan ahli waris almarhum Muhammad Parsetyo Bayu Aji, TKK Disnaker dan ahli waris Alm Yason B TKK RSUD HIS.

Penyerahan santunan tersebut dirangkai dengan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI yang dipusatkan di Alun-Alun Itho, Rabu (17/8/2022).

"Penyerahan santunan kematian bagi tenaga kerja kontrak (TKK) merupakan tindak lanjut kerjasama MoU Pemkab Kubar bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan melalui BPJS Ketenagakerjaan Pemkab Kubar sudah memberikan hak TKK yang meninggal dunia," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kubar, Miswar.

Baca juga: 69 Anggota Paskibraka Kubar Dikukuhkan 

Miswar menjelaskan, jaminan sosial memang wajib dan hak setiap warga negara Indonesia, khususnya pekerja.

Adanya MoU Pemkab bersama BPJS Ketenagakerjaan, untuk memperkuat sehingga seluruh TKK bener-benar terlindungi hak-hak yang memang diberikan pemda.

Baca juga: Dinkes Kubar Selenggarakan Pertemuan Operator SDMK

Sejak Januari 2022 BPJS ketenagakerjaan sudah mengentri semua TKK se-Kubar kurang lebih 9 ribu peserta, sejak saat itulah semua TKK sudah terdaftar sehingga jaminan-jaminan tersebut bisa diberikan.

"Santunan minimal diberikan jika kehilangan nyawa sebesar Rp 42 juta. Jika meninggal akibat kecelakaan kerja nilai santunan sebesar 48 kali gaji. Seperti santunan yang diberikan kepada ahli waris almarhum Muhammad Parsetyo Bayu Aji yang mengalami kecelakaan, dan untuk alm Yason B TKK RSUD HIS yang meninggal akibat sakit," jelas Miswar. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved