Berita Berau Terkini
BKPP Berau Evaluasi Kehadiran ASN, Kepala OPD Harus Aktif Mengawasi
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau meminta para ASN dilingkup Pemkab Berau kembali disiplin dan tetap bekerja.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau meminta para ASN dilingkup Pemkab Berau kembali disiplin dan tetap bekerja dari kantor.
Sebab, dijelaskan kepala BKPP Berau, Sri Eka bahwa saat ini pemberlakuan WFH bersifat fleksibel.
Jika terdapat pegawain yang sakit setelah berpergian, barulah bisa diberi kebijakan untuk WFH.
Begitu juga dengan pegawai dalam kondisi suspek Covid-19.
Baca juga: 23 Rumah Tapak Bagi ASN di IKN Nusantara Dibangun, Target Selesai Akhir Tahun 2023
Saat ini, kegitan OPD sudah seharusnya normal seperti biasa, dengan tetap memperhatikan prokes yang ada.
Pihaknya meminta tegas agar pengawasan kedisiplinan juga terus diawasi.
Saat ini sudah pelan-pelan berjalan normal kembali, untuk di beberapa OPD juga sudah melakukan fingerprint.
"Kami sudah melakukannya, ini juga berlaku untuk semua OPD bisa melakukannya kembali,” tegasnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: BAHAYA! Dana Desa Diselewengkan Buat Operasi KKB Papua, ASN Ketangkap Bawa Rp450 Juta Buat Amunisi
Tetapi, meskipun pihaknya berharap seluruh ASN dapat memiliki kedisiplinan tinggi, dan tidak sering meninggalkan kantor, pengawasan paling utama dipegang oleh kepala OPD.
Sri Eka meminta kepala OPD bisa terus mengimbau dan memastikan seluruh kegiatan berjalan dengan baik, walaupun pandemi belum sepenuhnya hilang.

“Kuncinya itu pada kepala OPD, mereka harus bisa mengawasi bagaiman kinerja dikantor, apakah masih banyak yang absen, karena tindakan teguran pertama ada di lingkup OPD itu sendiri,” terangnya.
BKPP juga terus melakukan evaluasi, terutama pada kehadiran pegawai.
Baca juga: Cegah Nama ASN, TNI/Polri Dicatut Parpo, Bawaslu Daerah Diminta Bentuk Posko Pengaduan
Jika ditemukan banyak ASN yang tidak hadir dihari kerja, biasanya berasal dari laporan OPD masing-masing, dan akan diproses setelahnya.
Namun, proses tersebut bertahap. Jika ASN ditemukan tidak masuk dalam kurun waktu tertentu, bisa berakhir dengan pemberhentian. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.