Wawancara Eksklusif
EKSKLUSIF - Pemilu 2024 Dimulai, Nooor Thoha: Parpol Berjuang Jadi Peserta Dulu, Caleg Beda Fase
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, secara khusus membeberkan kerja-kerja KPU di daerah.
Penulis: Ardiana | Editor: Adhinata Kusuma
Di dalam keputusan MK nomor 55 partai politik yang masuk parliamentary threshold, masuk ambang batas 4 persen perolehan suara secara nasional, otomatis dia hanya sampai pada verifikasi administrasi.
Tapi syarat awal masuknya dia mendaftar sama dengan seluruh parpol. Tapi dia hanya akan diverifikasi administrasi.
Misalnya dalam hal kelengkapan dokumen. Kegandaan internal maupun eksternal, itu saja.
Setelah verifikasi mereka lolos, nanti tinggal nunggu penetapan saja. Akan tetapi parpol yang tidak masuk parliamentary threshold, nanti akan melalui 2 fase.
Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Jika partai di 2019 yang merupakan peserta pemilu tidak lolos parliamentary threshold, apakah dia harus mengganti nama atau diperbolehkan pakai nama yang lama?
Sepanjang di SK Kenkumham namanya sama, ya gak harus mengganti. KPU menerima berdasarkan SK Menkumham.
Apakah itu bagian dari trademark?
Iya. Sama aja nih caleg-caleg ni, misalnya saya nama Noor Thoha ni gak populer, tapi nama populernya justru nama bapak saya.
Di Balikpapan itu ada. Nah ternyata pas saya lihat di KTPnya gak ada nama bapaknya itu.
Itu harus proses putusan pengadilan. Harus sesuai dengan KTP, ijazah, itu harus sesuai dengan yang didaftarkan. Jadi gak bisa semau-maunya. Kita input berdasarkan nama di KTP.
Tapi apakah boleh di proses kampanye?
Nanti yang rugi dia. karena orang nyoblos kan cari nama. (Ardiana/Bagian 1)