Breaking News

Berita Nasional Terkini

Istri Irjen Ferdy Sambo Tersangka atau Bebas? Hasil Pemeriksaan Putri Chandrawathi Dirilis Hari Ini

Hasil pemeriksaan Putri Chandrawathi akan dirilis hari ini, istri Irjen Ferdy Sambo tersangka atau malah bebas? 

Editor: Doan Pardede
Istimewa via Tribunnews.com
Foto Putri Candrawathi. Hasil pemeriksaan Putri Chandrawathi akan dirilis hari ini, istri Irjen Ferdy Sambo tersangka atau bebas?  

Yakni, kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan," lanjutnya.

Namun, Andi menegaskan, Brigadir J tidak terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual.

Sebab, tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam laporan tersebut, dilansir Warta Kota.

Baca juga: Sosok Om Kuat, ART Putri Candrawathi yang Bantu Ferdy Sambo Buat Skenario Bunuh Brigadir J

Kamaruddin akan Buat 4 Laporan untuk Putri Candrawathi

Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir J alias Nofriansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, bukan hanya melaporkan PC atau Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan semata.

Kamaruddin mengatakan, dirinya melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri dan meminta agar Putri ditetapkan sebagai tersangka.

“Supaya Ibu Putri segera dijadikan tersangka dan kawan-kawan,” katanya, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin juga menambahkan, ia berencana berangkat ke Jambi dan menemui keluarga Yosua untuk meminta surat kuasa.

“Nanti, segera saya berangkat ke Jambi juga, mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya."

"Ini masih dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana," katanya, dikutip dari Kompas.tv.

Lebih lanjut, ia menegaskan, selain melaporkan atas kasus dugaan pembunuhan, Kamarudin akan melapor untuk empat kasus lain ditambah gugatan perdata.

“Sudah dilaporkan. Saya yang melaporkan, atas nama saya, (Pasal) 340, 338, 351 ayat 3 (KUHP). Tapi nanti akan ada lagi empat laporan lagi ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum,” tegasnya seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Hasil Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Segera Diumumkan, Polri Beri Penjelasan

Istri Irjen Ferdy Sambo disebut Janjikan Uang untuk Bharada E

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved