Berita Nasional Terkini
Istri Irjen Ferdy Sambo Tersangka atau Bebas? Hasil Pemeriksaan Putri Chandrawathi Dirilis Hari Ini
Hasil pemeriksaan Putri Chandrawathi akan dirilis hari ini, istri Irjen Ferdy Sambo tersangka atau malah bebas?
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil pemeriksaan Putri Chandrawathi akan dirilis hari ini, istri Irjen Ferdy Sambo tersangka atau bebas?
Perkembangan terbaru kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk hasil pemeriksaan Putri Chandrawathi akan diumumkan oleh Tim Khusus (Timsus) Kapolri pada Jumat (19/8/2022).
Diketahui Putri Candrawathi tengah diperiksa oleh Timsus, Kamis (18/8/2022).
Hal itu terungkap dalam tayangan langsung Kompas TV pada Kamis sore.
Baca juga: Terjawab Motif Pembunuhan Brigadir J dan Penyebab Kematian, Cek Berita Kasus Ferdy Sambo Terbaru
Namun, belum terdapat keterangan resmi dari Polri terkait detail pemeriksaan terhadap Putri Sambo.
Sebelumnya, kabar kepastian perkembangan terbaru kasus Brigadir J ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menyatakan, perkembangan kasus Brigadir J akan diumumkan pada Jumat (19/8/2022) besok.
Selain hasil pemeriksaan Putri Candrawathi, nantinya disampaikan sejumlah update kasus penembakan Brigadir J.
"Sudah diagendakan, Besok selesai sholat Jumat, insyaAllah timsus akan menyampaikan update-nya," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
"Update pertama tentang penyidikan akan disampaikan timsus, update Irsus besok akan disampaikan juga. Jadi, seluruhnya besok (Jumat)," lanjutnya.
Dedi pun menegaskan, Polri berkomitmen mengungkap kasus Brigadir J secara transparan.
"Ini sebagai transparansi, sebagai bentuk akuntabilitas, polri terbuka transparan, danproses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tegasnya.
Baca juga: Selain Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pusaran Kasus Dugaan Suap, KPK dan PPATK Turun Tangan
Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Laporan bernomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan didaftarkan langsung oleh Putri Candrawathi pada 9 Juli 2022.
Laporan tersebut, menyebut jika Brigadir J melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal yang disangkakan, 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 6 UU 12/2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Penyidikan-Kasus-Pelecehan-terhadap-Putri-Candrawathi-Dihentikan-Bareskrim-Penyidik-Diperiksa-Irsus.jpg)