Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Tertibkan Lahan Pembangunan RSIA Sayang Ibu, Kuasa Hukum Ahli Waris: Jangan Arogan

Wacana pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu di Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan nampaknya menjadi agenda penting.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sejumlah warga menyatakan keberatan lewat unek-uneknya dalam selebaran untuk menolak upaya penertiban dari Satpol PP Balikpapan, Jumat (19/8/2022). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wacana pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak atau RSIA Sayang Ibu di Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan nampaknya menjadi agenda penting.

Terbaru Satpol PP Balikpapan berupaya melakukan penertiban terhadap lahan yang direncanakan dibangunnya rumah sakit tersebut, Jumat (19/8/2022) sore.

Beberapa warga pun membentangkan sejumlah selebaran untuk menolak penertiban. Bahkan terpasang plang yang bertuliskan lahan tersebut merupakan tanah sengketa.

Diketahui, ada sejumlah warga yang merasa keberatan dengan upaya penggusuran paksa ini. Pasalnya, warga pun memiliki legalitas atas sebidang tanah yang ditempati.

Salah satunya Ismir Nurwati selalu ahli waris. Tentunya dirinya keberatan dengan paksaan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, mengingat dirinya juga memiliki hak atas tanah tersebut.

Baca juga: Suara DPRD Balikpapan Tanggapi Persoalan Gugatan Lahan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan Barat

Dirinya sudah menghuni kawasan itu sejak tahun 1946 dengan dasar hukum segel yang diperbarui pada 1959.

"Karena yang asli itu, waktu Jepang mendarat, dibakar rumah kita. Intinya segel yang kita punya resmi," ujar Ismir, Jumat (19/8/2022).

Diketahui, Ismir bersama kuasa hukumnya, Andi Susilo Mujiono tengah melayangkan gugatan terhadap Pemkot Balikpapan dengan nomor 126 tahun 2022.

Ia berharap agar Pemkot Balikpapan dapat mengikuti proses hukum lebih dahulu sebelum mengambil langkah eksekusi yang malah tak berdasar.

"Iya sebelum ada putusan, kita tetap bertahan. Keberatan lah kita namanya digusur, mau tinggal di mana," tuturnya.

Andi selalu kuasa hukum menjelaskan, Pemkot Balikpapan sendiri hanya memiliki dasar kepemilikan lewat sertifikat nomor 17 tahun 1995.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sebut Soal Lahan RSIA Sayang Ibu Jangan Seperti Masalah Stadion Batakan

Dari sertifikat milik Pemkot Balikpapan tersebut, kata Andi, luasan yang tertera hanya sebatas 1.860 meter persegi. Namun mengklaim luasannya mencapai sekitar 5.100 meter persegi.

Alhasil sekitar 14 KK, lanjutnya, yang terancam tergusur akibat dari wacana pembangunan RSIA Sayang Ibu.

"Saya hanya mengimbau kepada Pemkot Balikpapan jangan arogan menyikapi masalah ini. Hormati proses hukum," ucap Andi.

Eksekusi penertiban oleh Satpol PP, menurutnya, harus mengacu perintah daripada Pengadilan Negeri Balikpapan. Sehingga Satpol PP dengan melakukan penertiban, menurut Andi, sama artinya mendahului proses hukum.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved