Berita Nasional
Susul Suaminya, Putri Candrawathi Akhirnya Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Susul suaminya, Putri Candrawathi akhirnya jadi tersangka pembunuhan Brigadir J
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
TRIBUNKALTIM.CO - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dilansir dari Kompas.com.
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pun dikabarkan juga akan diumumkan pada Jumat ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus juga akan menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan serta pemeriksaan Putri Candrawathi.
Adapun nama Putri Candrawathi terseret dalam kasus ini karena sebelumnya sempat membuat laporan pelecehan dan penodongan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Namun, dua laporan itu dihentikan Polri karen atak ditemukan alat bukti yang cukup.
Sementara, Menkopolhukam Mahfud MD meyakini kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini, akan bertambah.
Saat ini sudah ada 35 anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik.
Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.
Mahfud MD mengatakan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum dari ke-35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J itu.
Termasuk pihak-pihak yang harus dipidana termasuk dikenakan sanksi etik.
Lebih lanjut, Mahfud MD itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.
"(Tersangka) harus bertambah," lanjut Mahfud MD. (*)