Berita Nasional Terkini

Ayah Brigadir J Ungkap Asal Usul Rp 200 Juta di Rekening Yosua, Uangnya Kini Ada di Rekening RR

Ayah mendiang Brigadir Yosua atau Brigadir J, Samuel Hutabarat buka suara soal asal muasal uang Rp 200 juta yang ada di rekening anaknya.

Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, memberikan tanggapan terkait penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian putranya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ungkap asal usul uang Rp 200 juta di rekening  Brigadir J.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa uang di rekening Yosua 'dicuri' tersangka.

Pasalnya, Yosua yang sudah meninggal dunia pada 8 Juli 2022, namun 4 rekeningnya melakukan transaksi pada 11 Juli 2022.

Baca juga: Update! Kamarudin Simanjuntak Bongkar Dugaan Kenapa Brigadir J Dibunuh; Motif Pembunuh, Ragukan CCTV

Baca juga: Najwa Shihab Sebut Kasus Brigadir J Bisa Dijadikan Momentum untuk Benahi Sistem di Kepolisian

Sekitar Rp 200 juta uang di empat rekening Yosua berpindah ke rekening tersangka RR.

Kini, Samuel Hutabarat buka suara soal asal muasal uang Rp 200 juta yang ada di rekening anaknya.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang kini membuat Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi tersangka terus berlanjut.

Sejumlah hal jadi perhatian, termasuk uang Rp 200 juta yang ada di rekening Brigadir J yang raib.

Selain itu, asal usul uang itu jadi sorotan. Sebagai ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat pun buka suara.

Menurutnya, semasa hidup Brigadir J memang memiliki uang Rp 200 juta di rekeningnya.

Baginya, jumlah uang itu masih wajar dimiliki mendiang Brigadir J.

Sebelumnya, jumlah uang Rp 200 juta tersebut diungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

"Hanya informasi dari pengacara kita, perlu penelusuran lagi," ucapnya, Jumat (19/8/2022).

Namun secara umum Samuel mengatakan uang sejumlah Rp 200 juta sangat wajar dimiliki oleh Brigadir Yosua.

Baca juga: TERBONGKAR Bukti yang Buat Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Karena rata-rata penghasilannya setiap bulan Rp 5 juta, mengingat Brigadir Yosua telah bekerja selama 10 tahun.

"Tiap bulan rata-rata Rp 5 juta, sedangkan makan dia kan gak bayar, setahun aja Rp 60 juta, dua tahun Rp 120 juta, Kalau Rp 200 juta saya rasa di tabungan dia yang sudah bekerja 10 tahun hal yang wajar, tanggungan dia gak ada, dia sendiri lah," ucapnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan beberapa hari setelah kematian Brigadir J, terjadi transaksi di rekeningnya, yakni transaksi uang keluar yang jumlahnya mencapai Rp 200 juta.

Diketahui kematian Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022, namun pada 11 Juli 2022 terjadi transaksi di empat rekening milik Brigadir J.

Uang yang diperkirakan berjumlah Rp 200 juta ditransfer dari rekening Brigadir Yosua ke rekening satu tersangka yakni RR.

Surat kuasa untuk lima perkara

Kamaruddin Simanjuntak ke Jambi meminta lima surat kuasa sekaligus kepada Samuel Hutabarat.

Ia datang bersama koleganya Nelson Simanjuntak dan aktivis Irma Hutabarat.

Mengenai lima surat kuasa yang ia minta kepada Samuel Hutabarat ia merincinya.

Pertama, melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi yang membuat laporan palsu terkait tuduhan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua.

Faktanya, kata Kamaruddin, laporan tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana.

Kedua yakni kasus pencurian. Ia menuduh uang Brigadir Yosua “dicuri” oleh Ferdy Sambo.

“Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke rekening tersangka yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.

Ketiga yakni, adanya upaya menghalangi penyelidikan atau melakukan upaya obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Surat kuasa keempat menurutnya adalah menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Untuk pasal ini, kata Kamaruddin ada sejumlah orang yang terlibat.

Kata dia, mereka melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.

Surat kuasa kelima adalah perbuatan melanggar hukum, yang akan digugat secara perdata.

Baca juga: Sosok Putri Candrawathi, Terungkap Usia Istri Ferdy Sambo yang Kini Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Sementara itu ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengakui ada lima laporan yang akan dimasukkan oleh kuasa hukumnya.

“Memang ada lima laporan, tapi yang saya ingat betul, itu soal laporan Bu Putri laporan palsu,” ujarnya kemarin.

Menurutnya ia menyetujui melaporkan istri Ferdy Sambo tersebut karena belakangan terungkap bahwa kejadian di Duren Tiga ada rekayasa.

“Ceritanya di sana pelecehan seksual, ternyata tidak,” imbuhnya.

Brigadir J dan Ferdy Sambo.
Brigadir J dan Ferdy Sambo. (TRIBUN/ISTIMEWA)

Jaksa Butuh Waktu 14 Hari Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama 4 orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.

Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: TERBONGKAR Bukti yang Buat Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.

Keempatnya juga disangkakan dugaan pasal pembunuhan berencana.

"Adapun 4 orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP," jelas Ketut.

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Anggap Brigadir J Wajar Punya Uang Rp 200 Juta di Rekening: Begini Perhitungannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved