Berita Nasional Terkini

TERBARU Pengakuan Bharada E, Sebut Suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Terbaru pengakuan Bharada E, sebut suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo ikut tembak Brigadir J saat insiden berdarah di saat insiden berdarah.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews.com/istimewa
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Terbaru pengakuan Bharada E, sebut suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo ikut tembak Brigadir J saat insiden berdarah di saat insiden berdarah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru pengakuan Bharada E, sebut suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo ikut tembak Brigadir J saat insiden berdarah di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Satu persatu tabir gelap penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga meninggal dunia terbongkar.

Terbaru, tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E blak-blakan sebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Hal tersebut berdasarkan keterangan yang diungkap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat diperiksa Komnas HAM.

Baca juga: Tersangka Ferdy Sambo Menangis hingga Menyesal Libatkan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Soal Pengamanan Bharada E di Bareskrim, Susno Duadji di ILC: Kalau Dia Mati, Tanggung Jawab Negara

Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan Bharada E mengaku Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.

"Ketika kami memeriksa Richard dia mengakui bahwa Pak FS melakukan tembakan. Dua tembakan ke Yosua," kata Taufan seperti dilihat Tribunnews dalam kanal Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).

Menurutnya, hal berbeda diperoleh Komnas HAM saat melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Saat itu, dia tidak secara gamblang mengakui bahwa turut ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

"Dia (Ferdy Sambo) tidak secara terbuka mengatakan itu tapi dia mengatakan dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukannya," katanya.

Setelah penembakan itu, kata Taufan, Bharada E bersaksi bahwa Ferdy Sambo memanggil dua tersangka lainnya yakni Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Baca juga: Deolipa Yumara Lapor Ronny Talapessy ke Polisi, eks Pengacara Bharada E: Nama Baik Saya Dicemarkan

Saat itu, Eks Kadiv Propam Polri itu memerintahkan ketiganya untuk melakukan sejumlah tindakan seusai instruksinya.

"Setelah itu dia memerintahkan atau memanggil KM, RR, dan Richard itu untuk dikasih arahan bahwa kalian harus melakukan ini ini dan ini. Itu diakuinya," katanya.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. ((Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa))

5 Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka masing-masing atas nama

1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo;

2. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi;

3. Ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer atau Bharada E;

4. Ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR;

5. Sopir Putri Candrawathi Kuat Ma'ruf.

Baca juga: PENGAKUAN Eks Kuasa Hukum Bharada E, Brigadir J Ditembak di Depan Ferdy Sambo dalam Keadaan Hidup

Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

83 Polisi Terseret Kasus Brigadir J

Selain menetapkan lima orang tersangka, sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.

Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sbanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yanf sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ungkap Agung.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Siapa yang Membunuh Brigadir j Sebenarrnya? Ini Pengakuan Terkini Bharada E

Agung menambahkan sedikitnya 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved