Berita Nasional Terkini
Soal Pengamanan Bharada E di Bareskrim, Susno Duadji di ILC: Kalau Dia Mati, Tanggung Jawab Negara
Susno Duadji blak-blakan di Indonesia Lawyers Club (ILC) soal pengamanan Bharada E di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji blak-blakan di Indonesia Lawyers Club (ILC) soal pengamanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Disampaikan Susno Duadji di hadapan Karni Ilyas dan bintang tamu ILC lainnya bahwa meskipun pengamanan Bharada E aman di Bareskrim tetapi tetap perlu diwaspadai.
"Bareskrim itu saya tahu sendiri, itu tempat pengamanan yang paling aman, tidak akan tembus. Tetapi, di situ juga banyak polisi, dan yang dibuka kesaksiaannya oleh dia adalah polisi, dalam laut bisa diduga, dalam hati siapa tahu, nah gitu kan, waspada itu," kata Susno Duadji dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Bharada E Ditahan di Bareskrim, Susno Duadji di ILC: Tempat Paling Aman, Tapi di Situ Banyak Polisi
Lebih lanjut, Susno Duadji juga mengatakan bahwa meskipun Bharada E dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tapi lembaga tersebut baginya tidak memiliki tempat yang paling aman untuk melindungi pelaku dari penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu.
Bahkan menurutnya, LPSK tidak memiliki petugas yang sama seperti di Bareskrim untuk mengamankan posisi Bharada E.
Kendati demikian, Susno Duadji meyakini jika diterbitkannya surat perlindungan untuk Bharada E, maka negara pun sudah melindunginya.
"Maka pengamanan di Bareskrim akan super hati-hati, karena itu negara. Kalau dia mati, tanggung jawab negara," ucap Susno Duadji.
Baca juga: DPR Dianggap Pasif Respon Kasus Brigadir J, Desmond Mahesa di ILC: Lagi Reses, Tapi Kita Pantau
Selain pengamanan, Susno Duadji kemudian juga menyoroti soal Kompolnas sebagai lembaga yang mengawasi Polri.
Secara terang-terangan, Susno Duadji mengaku bahwa masyarakat dan dirinya tahu jika Kompolnas seperti 'mandul'.
"Dia nggak punya fungsi penyidikan, ngggak punya fungsi-fungsi lain. Tugas Kompolnas kalau kita baca, di Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, beliaulah (Karni Ilyas) mantan Kompolnas, pertama itu. Jangan-jangan beliau stress karena harapan masyarakat besar, tapi hukumnya gak ada," beber Susno Duadji.
"Boro-boro senjata, kuku gak ada, bukan dicabut, cuma gak diberi kuku. Nah, ini PR kita bersama mudah-mudahan Komisi III DPR yang membindangi Polisi dengar, kalau mau memperkuat Kompolnas, diperkuat dengan kewenagan-kewenangan, bila perlu dibuat Undang-Undang senri," sambung Susno Duadji.
Simak video selengkapnya:
(TribunKaltim.co/Justina)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.