Berita Nasional Terkini
Update! Kamarudin Simanjuntak Bongkar Dugaan Kenapa Brigadir J Dibunuh; Motif Pembunuh, Ragukan CCTV
Update perkembangan kasus Brigadir K! Kamarudin Simanjuntak bongkar dugaan kenapa Brigadir J dibunuh dan motif pembunuh Brigadir J, juga ragukan CCTV.
TRIBUNKALTIM.CO - Update perkembangan kasus Brigadir K! Kamarudin Simanjuntak bongkar dugaan kenapa Brigadir J dibunuh dan motif pembunuh Brigadir J, juga ragukan keaslian CCTV.
Sejumlah pertanyaan seperti sosok Kamarudin Simanjuntak, CCTV, kenapa Brigadir j dibunuh dan motif pembunuh Brigadir J masih menjadi sorotan, cek update perkembangan kasus Brigadir K.
Kabar terkini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi dijadikan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dasar Polri menetapkan Putri Candrawathi, tak lain karena istri Ferdy Sambo itu diketahui berada di lokasi pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Terbaru! Terkuak Nasib Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah Sebut jadi Korban Skenario Ferdy Sambo
Ya, Putri Candrawathi diduga mengetahui bahkan turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Serta menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dikutip dari tayangan KompasTV.
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.
Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, hal ini sesuai keinginan dari pihak Brigadir J.
Baca juga: Berita Terbaru Ferdy Sambo, Reaksi Mahfud MD Saat Tahu Putri Candrawati Tersangka Kasus Brigadir J
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri Candrawathi, kata Kamaruddin, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."
"Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin, dikutip Tribunnews.com dari KompasTV.
Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah melaporkan Putri Candrawathi ke kepolisian, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.
Selain laporan palsu, Putri Candrawathi juga dilaporkan terkait empat hal lainnya dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
"Secara resmi sudah dilaporkan saya melapornya atas nama saya, (Pasal) 340, 338, 351."
"Tapi akan ada empat laporan lagi, ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
Saat ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Mereka adalah Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Maruf.
Baca juga: Terjawab Motif Pembunuhan Brigadir J dan Penyebab Kematian, Cek Berita Kasus Ferdy Sambo Terbaru
Motif pembunuh Brigadir J
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap motif pembunuh Brigadir J saat mengumumkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (9/8/2022) lalu.
Terkait motifnya, Timsus Polri masih terus melakukan pendalaman.
"Terkait motifnya, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan ibu PC. Salah satu diduga ada pada Putri pemicu utama terjadinya kasus ini,"ujar Kapolri.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif, sehingga hanya boleh didengar orang dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).
Sementara, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai polisi sebenarnya sudah mengetahui motif pembunuhan Brigadir J tersebut.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kisah Cinta dari SMP Berujung Pidana, Nasib Anak
"Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (9/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan itu.
"Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," ujar Kamaruddin.
Ia mengatakan Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan (kenakalan) terhadap sang nyonya, Putri Candrawathi.
"Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan. Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh," pungkas Kamaruddin seperti dilansir di Tribun-Medan.com dengan judul TERUNGKAP Brigadir J Dibunuh karena Bocorkan Informasi Dugaan Kejahatan Terhadap Putri Candrawathi
Sayangnya, Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail soal informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut.
Namun, ia yakin bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Ragukan Keaslian Rekaman CCTV yang Didapatkan Komnas HAM
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meragukan rekaman CCTV yang didapatkan Komnas HAM.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebut berdasarkan rekaman CCTV Brigadir J masih hidup saat sampai di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.
Kamaruddin mengatakan rekaman CCTV itu bisa saja disunting terlebih dahulu. Oleh karena itu, ia meminta agar rekaman CCTV itu diuji terlebih dahulu keasliannya.
Videonya bisa dilihat di SINI
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.