Selasa, 2 Juni 2026

Berita Kutim Terkini

Kronologis Pengungkapan Kasus Judi Togel di Kutai Timur

Tiga pria warga Sangatta Utara, Kabupaten Kutim terpaksa dibekuk kepolisian akibat dicurigai terlibat dalam perjudian online.

Tayang:
Editor: Aris
HO/POLDA KALTIM
Polisi mengamankan pemain judi togel online di Kutim beserta dengan barang buktinya. (HO/POLDA KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tiga pria warga Sangatta Utara, Kabupaten Kutim terpaksa dibekuk kepolisian akibat dicurigai terlibat dalam perjudian online.

Masing-masing berinisial TB, KI, dan BN yang diringkus pada Jumat (19/8/2022) lalu di kawasan Jalan Dayung, Teluk Lingga, Kutim.

Dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Bahwa penangkapan ini bermula dari laporan dari masyarakat.

"Bahwa laporan masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut telah terjadi transaksi judi togel online," ujar Yusuf, Minggu (21/8/2022).

Baca juga: Seiring Pemindahan IKN, Tren Investasi Bidang Properti di PPU Kian Tumbuh Positif

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polres Kutai Timur bergerak ke lokasi tersebut.

Dimana ketiga pelaku ini berada di sebuah warung. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan salah satu pelaku memiliki akun untuk mengakses judi togel online.

"Kita juga amankan barang bukti milik pelaku beserta barang bukti uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 250 ribu," imbuh Yusuf.

Baca juga: Update Covid-19 Penajam Paser Utara, Minggu 21 Agustus, Tambahan Satu Pasien Terkonfirmasi Positif

Terpisah, Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, IPTU I Made Jata Wiranegara mengungkap bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan warga terkait transaksi judi togel online.

"Pada hari Jumat, tanggal 19 agustus 2022 sekitar pukul 20.30 wita, tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel Online di warung kopi jalan dayung," ujarnya seperti dikutip dalam rilis, Minggu (21/8/2022).

Tim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati tiga orang laki-laki sedang berkumpul yang dibenarkan sedang melakukan perjudian jenis togel online menggunakan telepon seluler.

Baca juga: Proyek IKN Mulai Berjalan, Anggota DPRD PPU Sebut Upah Pekerja Harus Sesuai UMK Penajam Paser Utara

Ketiga pelaku tersebut berinisial TWB (37 tahun) yang berperan sebagai penjual atau pemilik akun, KI (69 tahun) sebagai penerima pemasang nomor togel, dan BN (53 tahun) sebagai pemasang nomor togel.

"Cara pelaku melakukan perjudian ini, saudara TWB menerima pemasangan nomor togel dari saudara KI total sebesar Rp 210 ribu dan saudara B sebesar Rp 15 ribu dengan berbagai nomor tebakan yang sudah disiapkan," ucapnya.

Kemudian TWB memasukkan nomor tebakan kedua orang tersebut ke akun situs judi online milik TWB sendiri.

Baca juga: PT Tunggang Parangan Kebut Pengerjaan Jaringan Internet di Desa Blank Spot Kukar

Sebelum menerima uang dari pemasang, TWP terlebih dahulu mengisi saldo (deposit) pada akun judi online tersebut dengan cara melakukan transfer dana dari rekening TWB ke rekening Bank dengan atas nama MNJ.

"Atas perbuatan dari peran masing-masing ketiga orang tersebut maka Tim Jatanras Polres Kutim membawa dan mengamankannya ke Mako Polres Kutim untuk proses lebih lanjut," ucapnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved