Berita Nasional Terkini

Berita Terkini! Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Brigadir J dan Kronologi Kasus Penembakan Irjen Sambo

Berita terkini kasus Brigadir J! inilah pengumuman hasil autopsi ulang Brigadir J, kronologi kasus penembakan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima-TribunJambi.com.
HASIL AUTOPSI ULANG - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Inzet: foto Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat semasa masih hidup. Berita terkini kasus Brigadir J! inilah pengumuman hasil autopsi ulang Brigadir J, kronologi kasus penembakan oleh Irjen Ferdy Sambo. 

Ketika ditanya apakah Komnas HAM percaya keterangan Ferdy Sambo, Taufan menuturkan pihaknya yakin pembunuhan terhadap Brigadir J tidak mungkin dilakukan Bharada E sendirian.

Hal itu terlihat arah peluru datangnya dari tempat yang berbeda.

"Artinya tidak mungkin orang yang sama berbolak balik dari tempat ke tempat lain untuk melakukan tembakan," tuturnya.

Taufan juga menuturkan ada indikasi bahwa pelurunya jenisnya juga berbeda.

Satu tubuh posisi Brigadir J dengan di posisi tubuh yang lain itu ada ukuran berbeda satu dengan yang lainnya.

"Jadi sangat mungkin memang terjadi bahwa itu dilakukan oleh lebih dari satu orang. Dan dalam hal ini kalau kita merujuk pada pengakuan Richard. Selain Richard itu tadi dikatakannya adalah saudara FS (Ferdy Sambo)," katanya.

Polri Akan Konsultasi dengan Dokter Terkait Kondisi Putri Candrawathi

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Polri menyebut jika belum dilakukannya penahanan terhadap Putri lantaran tengah sakit.

Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengukapkan pihaknya akan berkonsultasi dengan dokter yang merawat terkait penyakit Putri pada Senin (22/8/2022).

"Senin akan dikonsulkan dengan dokter," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (21/8/2022).

Di sisi lain, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menerangkan penyidik sudah mengantisipasi agar Putri tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti selama belum di tahan.

"Itu penyidik pasti memperhatikan hal-hal seperti itu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Sebagian berita tayang di Tribun Jakarta dengan judul: Blak-blakan Ferdy Sambo Saat Diperiksa Komnas HAM, Sang Jenderal Akui Tembak Brigadir J?

Itulah tadi ulasan berita terkini kasus Brigadir J, pengumuman hasil autopsi ulang Brigadir J, kronologi kasus penembakan oleh Irjen Ferdy Sambo.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved