Berita Penajam Terkini

Gerebek Rumah Kontrakan di Penajam, Polres PPU Temukan Paket Sabu di Genggaman Seorang Remaja

Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika. Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Nark

Penulis: Nita Rahayu |
HO/HUMAS POLRES PPU
Polres PPU menemukan paket sabu dari genggaman seorang remaja di sekitar wilayah Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam. HO/HUMAS POLRES PPU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Iptu Iskandar Rondonuwu, dalam rilis yang digelar Senin (22/8/2022) mengatakan, awal mula penangkapan berdasarkan laporan warga pada Selasa (16/8/2022) malam.

Dari informasi tersebut, bahwa di sekitar wilayah Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di daerah itu," ungkapnya.

Personel Sat Resnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan, lalu berhasil menggeledah sebuah rumah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat transaksi yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: Simpan Satu Paket Sabu, Seorang Pria di Tanah Grogot Diciduk Polres Paser

"Kemudian sekira pukul 23.30 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dan mendapatkan seorang pelaku," tuturnya.

Pelaku MA (19), pada saat itu dicurigai baru saja selesai melakukan transaksinya.

Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa, satu lembar tisu yang di dalamnya terdapat satu buah pipet kaca dan satu buah sedotan Plastik.

Adapula ditemukan satu unit handphone warna putih di lantai rumah, kemudian ditemukan juga paket narkotika jenis sabu, di genggaman tangan tersangka dengan berat 1,05 gram.

"Sabu ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan MA," katanya.

Baca juga: Kabur Pakai Mobil dan Terpojok di Simpang Lampu Merah, 2 Pengedar Sabu di Samarinda Dibekuk

Atas perbuatan tersangka, ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) atauPasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kini, tersangka telah dibawa ke Polres PPU bersama dengan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved