Berita Paser Terkini

Simpan Satu Paket Sabu, Seorang Pria di Tanah Grogot Diciduk Polres Paser

Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, Polres Paser terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Paser, Senin (22/8/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, Polres Paser terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Beberapa waktu lalu, Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan Kamarudin sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (22/8/2022) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan penangkapan bermula saat adanya informasi dari masyarakat.

"Ada informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kos, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot sering terjadi penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan, hingga sampai proses penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Paser Amankan Pasutri Diduga Edarkan Sabu

Setelah dilakukan proses penangkapan, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser juga melakukan penggeledahan badan terhadap terlapor, sehingga ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip.

"Satu paket plastik klip tersebut berisi sisa serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,12 gram," tambahnya.

Selain itu, kata Yulianto juga ditemukan 1 buah pipet kaca, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp1.800.000.

Dia menjelaskan, sejauh ini Polres Paser sigap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba yang terjadi di Kabupaten Paser.

Baca juga: 2 Karyawan di Tenggarong Seberang Edarkan Sabu, Disimpan di Kandang Ayam, 19 Poket Disita

"Atas peristiwa itu, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kasat Resnarkoba Polres Paser. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved