Berita Nasional Terkini

Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pisahkan dari Kasus Orangtua

Kak Seto minta Polri lindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kak Seto meminta agar dipisahkan anak dari kasus orangtuanya

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via Tribunnews.com
Kak Seto. Ketua LPAI, Seto Mulyadi yang biasa disapa Kak Seto minta Polri lindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kak Seto meminta agar dipisahkan anak dari kasus orangtuanya 

TRIBUNKALTIM.CO - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI ) meminta agar Polri memberikan perlindungan kepada anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kini jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ketua LPAI, Seto Mulyadi yang biasa disapa Kak Seto meminta agar anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipisahkan dari kasus yang menjerat orangtuanya.

Terlebih lagi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui masih memiliki anak yang di bawah umur.

Diketahui rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak yang masing-masing berusia  21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.

Kasus tewasnya pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga menjadi sorotan LPAI.

Khususnya, Kak Seto menyoroti keberadaan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kini menjadi tersangka. 

Karenanya, Kak Seto meminta Polri memberikan perlindungan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Minggu (21/8/2022) Kak Seto mengatakan, "Dalam hal ini, saya mohon lembaga Polri sendiri bisa tetap melindungi anak dari keluarga Polri yang mungkin sedang bermasalah."

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Berperan dalam Hilangkan CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Ini Ancaman Hukumannya

Menurut Kak Seto, anak yang mana orangtuanya terlibat dalam suatu kasus memerlukan perlindungan.

"Semua anak memerlukan perlindungan, termasuk anak teroris, apakah itu anak gelandangan, anak pencuri dan sebagainya.

Artinya, mohon dipisahkan dari kasus orangtuanya," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Wartakotalive.com di artikel berjudul LPAI Miris, Minta Polri Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diberitakan sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya kata dia menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka.

Baca juga: HARI INI Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Digelar PDFI, Benarkah Ferdy Sambo Turut Tembak Korban?

Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan, karena alasan sakit pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

"Ia meminta waktu tujuh hari untuk beristirahat karena sakit," katanya.

Saat ini kata dia Putri Candrawati berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Setelah tujuh hari kata dia, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Andi menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.

Baca juga: PENGAKUAN Bharada E, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali Saat Eksekusi, Komnas HAM Dapat Versi Beda

Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka Putri Candrawathi setealah melewati gelar perkara.

"Setelah melewati gelar perkara, penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung didampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Untuk pasal yang dikenakan ke Putri katanya akan dijelaskan kemudian.

"Kami juga bekerja marathon terutama terhadap 4 tersangka sebelumnya secara maksimal dengan melengkapi pemberkasan berkas perkaranya. Selesai rlis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.

Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi. Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.

Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Ada Penghasut antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamaruddin: tak Ada Kehormatan yang Dirusak

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved