Berita Nasional Terkini
Brigjen Hendra Kurniawan Diduga Berperan Hilangkan CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Ini Ancaman Hukumannya
Bareskrim Polri mengungkap peran mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
TRIBUNKALTIM.CO - Sudah ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka adalah: Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Selain itu, ada 5 orang perwira Polri yang iduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Baca juga: Hasil Autopsi Kedua Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Rekonstruksi Siap Digelar
Baca juga: PENGAKUAN Bharada E, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali Saat Eksekusi, Komnas HAM Dapat Versi Beda
Salah seorang di antaranya adalah Brigjen Hendra Kurniawan.
Bareskrim Polri mengungkap peran mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Peran Brigjen Hendra Kurniawan dalam menghalangi pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam klaster 4 di kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
“Klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan. Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK, dan juga AKBP AN," kata Asep dikutip dari Kompas.tv, Sabtu (20/8/2022).
Nama Brigjen Hendra menjadi sorotan publik karena viral diduga menghalangi keluarga Brigadir J buka peti jenazah.
Namun hal ini dibantah, karena Hendra Kurniawan tak datang saat peti jenazah pertama kali diterima keluarga.
Hendra Kurniawan tak hanya mendatangi rumah keluarga Brigadir J, tetapi juga berperan atas menghilangnya CCTV vital di rumah Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, tak hanya melibatkan satu dua orang, kasus kematian Brigadir J sampai membuat 83 anggota polisi diperiksa.
Dari 83 polisi tersebut, ada 6 anggota yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Dari enam polisi tersebut, masuk nama Ferdy Sambo dan seorang jenderal bintang satu Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri.