Berita Penajam Terkini
Polres PPU Berikan Trauma Healing untuk 9 Anak Korban Asusila dari Kakek Penjual Mainan
Khawatir kondisi psikologis sembilan murid Sekolah Dasar (SD) di Penajam Paser Utara (PPU) yang telah menjadi korban cabul, Polres PPU akan mendatangk
Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Khawatir kondisi psikologis sembilan murid Sekolah Dasar (SD) di Penajam Paser Utara (PPU) yang telah menjadi korban cabul, Polres PPU akan mendatangkan pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Balikpapan.
Hal itu seperti dikemukakan Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan kepada TribunKaltim.co.
Dia mengatakan, pihaknya telah bersurat ke pihak UPT PPA Balikpapan agar mendatangkan psikolog, dengan tujuan memberikan trauma healing atau penyembuhan trauma kepada sembilan anak tersebut.
"Surat sudah dikirm ke UPT perlindungan anak dan perempuan untuk memberikan trauma healing," ungkapnya Senin (22/8/2022).
Menurutnya, hal itu dilakukan sebab khawatir para korban akan mengalami trauma serta mengingat kejadian yang pernah menimpa dirinya, secara terus menerus.
Baca juga: Dugaan Asusila Kakek kepada Anak-anak SD di Penajam Paser Utara, Psikiater Diterjunkan
"Itu agar menghilangkan trauma dari anak korban pencabulan supaya tidak ada gangguan trauma untuk anak-anak itu," tuturnya.
Sementara untuk kasusnya sendiri, kata Iptu Dian, saat ini masih dalam penanganan lanjutan oleh penyidik, sembari melengkapi berkas perkara.
Saksi-saksi juga masih dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
"Soal kasus cabul, penanganan selanjutnya penyidik lagi fokus melengkapi berkas perkara, saksi juga masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumya diberitakan, sembilan anak yang merupakan murid salah satu SD Negeri di Kabupaten PPU, menjadi korban pencabulan seorang kakek penjual mainan.
Baca juga: 2 Pelaku Penyebaran Video Asusila Pelajar di Balikpapan Minta Maaf
MS (71) merupakan tersangka kasus asusila, yang mengambil kesempatan mencabuli anak-anak tersebut saat sedang membeli jualannya.
MS terancam hukuman 15 tahun penjara, akibat perbuatannya itu. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.