Berita Samarinda Terkini

Proyek CCTV Mangkrak di SMK di Samarinda Ulu, Kepsek: Itu Kesalahan Kontraktor

AT selaku kepala sekolah mengatakan bahwa mangkraknya proyek tersebut karena kesalahan dari CV FIK selaku pelaksana proyek

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI- AT selaku kepala sekolah mengatakan bahwa mangkraknya proyek CCTV tersebut karena kesalahan dari CV FIK selaku pelaksana proyek. 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Terkait adanya dugaan penyelewengan dana yang berdampak mangkraknya proyek pemasangan closed circuit television (CCTV), di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) Samarinda Ulu masih menyisakan berbagai pertanyaan.

Oleh sebab itu kami mencoba menkonfirmasi langsung kepada pihak sekolah terkait hal tersebut.

AT selaku kepala sekolah mengatakan bahwa mangkraknya proyek tersebut karena kesalahan dari CV FIK selaku pelaksana proyek.

"Karena instalasi semua sudah terpasang. Tapi katanya alatnya yang tidak ada, selama 6 bulan itu," paparnya saat dijumpai di ruang kerjanya.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini proyek pemasangan CCTV yang belum terpasang akan segera dilanjutkan sesegera mungkin.

Baca juga: Sekolah Rusak di Kecamatan Sandaran Kutim Jadi Pemenang Lomba Foto Jalan yang Digelar FRK

Baca juga: Kejari Kubar Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah TA 2017

Baca juga: Kadinkes Kaltim Tinjau Skrining Kesehatan 2 Sekolah di Balikpapan

AT menyebutkan nilai proyek kamera pemantau tersebut adalah Rp 230 juta yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Itu dari anggaran 2021. Sebenarnya nilai (Rp 230 juta) tersebut untuk pemasangan 80 titik CCTV saja,

Tetapi saat kami cek ternyata kurang, jadi kami tambah 30 jadi total 120 titik," rincinya.

Kendati demikian, kami menemukan ada beberapa fakta menarik perihal CV atau penyedia tersebut.

Surat bernomor 421.5/154/SMK1/VI/2022 perihal surat peringatan yang ditujukan kepada direktur CV FIK, Saudara FR berisi tentang peringatan berkaitan surat perjanjian kerja, untuk penyelesaian proyek CCT.

Dalam surat tersebut ada ketidaksesuaian pada tanggal proyek berjalan dan tanggal perjanjian kerjasamanya.

Sebab, di surat perjanjian kerjasama tertulis 23 Mei 2022, namun pihak ketiga mengaku tidak dibayar sejak Februari 2022, dan mulai bekerja di Oktober 2021.

Anehnya lagi, setelah pemberitaan beredar luas, pihak sekolah diketahui mengirimkan sejumlah uang kepada pihak ketiga atau eksekutor.

Mengapa pihak bapak yang mengirimkan dana? Padahal proyek sudah dilaksanakan oleh CV FIK, tanya kami.

"Itu kami kirimkan buat upah yang anggaran baru (penambahan jumlah titik pemasangan)," jelasnya lagi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved